Diduga Pelaku Usaha Ilegal Kembali Menguras BBM Bersubsidi Jenis Solar Hingga Bermuatan Berton – Ton Di Seluruh SPBU Tasikmalaya Jawa Barat

Bagikan Berita

Kabupaten Tasikmalaya, Parttimenews.com – Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang ada di Sekitaran Singaparna Kabupaten Tasikmalaya kian meresahkan dan merugikan Negara, bisnis haram penyimpangan BBM Bersubsidi Jenis Solar tersebut seakan-akan tidak tersentuh oleh hukum atau kebal hukum. Pasalnya sampai saat ini para mafia – mafia BBM jenis solar masih melenggang dengan bebas tanpa ada rasa takut

Hasil investigasi dari awak media Dini hari sekitar pukul 10 : 05 WIB, terpantau satu kendaraan jenis L300 box berwarna putih silver dengan Nopol B 8750  XW sedang mengisi BBM Bersubsidi jenis solar dalam jumlah yang tidak wajar sampai muatan Berton – Ton, Ujar Revan salah satu supir mobil tersebut, 26/09/2025.

“Ini punya bang Andi ujang saya hanya sopir bang”, ucap sopir.
Tak berselang lama datang bang Andi Ujang mengatakan usaha  ini punya saya pribadi baru jalan tiga hari bang, Saya dapat modal dari bos yang ada di  bandung berinisial H.It”, Ujar bang Andi Ujang.

Pengisian tersebut dilakukan secara bolak balik hingga tangki di modifikasi di dalam boks tersebut hampir terisi penuh BBM bersubsidi jenis solar. Pada saat di temukan kendaraan tersebut terpantau mengisi secara bolak balik di SPBU, di Jalan Salau Singaparna Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.

Informasi yang dihimpun dari pengakuan Sopir bahwa BBM Bersubsidi Jenis Solar Bermuatan Berton – Ton tersebut akan diduga dikirim ke Bos Pengusaha PT . PERMATA BUANA PUTRA.

Harapan dari kami tim media Agar Aparat Penegak Hukum Baik TNI, Polri, BPH Migas, Dan Bapak Walikota Tasikmalaya, Agar bisa menindak tegas dan menindak lanjuti persoalan penyimpangan bahan bakar minyak bersubsidi di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, dan di mohon agar segera memproses para pelaku bisnis haram BBM Bersubsidi jenis Solar Ilegal dan Pembackupnya segera di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enem) tahun denda paling tinggi 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah).

penulis: Yudianto, C.BJ.


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *