Jakarta Selatan, ParTimeNews.com – Masih marak penjual obat golongan G di daerah Jakarta Selatan secara bebas tanpa rasa takut walau sudah pernah di tutup dan di datengin oleh pihak aparat.(26-10-2025).
Saat di wawancarai tim Media, Mahmuk penjual obat golongan G berkedok konter mengakui menjual dua jenis dan mengakui bosnya bernama Slamet.
”saya mahmuk saya jual obat bang hanya 2 jenis tramadol dan exhimer, untuk bosnya itu bernama slamet,” ujarnya.
Padahal toko sudah pernah ditutup dan di datengin sama APH setempat tetapi penjual obat golongan G masih saja bisa buka, dimana peran dari APH setempat tanpa ada tindakan lanjutan sehingga para penjual obat masih berkeliaran.
Seharusnya Aparat setempat mengambil tindakan tegas bagi pelaku penjual obat golongan G sehingga merasa jerah, yang mana ini bisa merusak generasi penerus bangsa secara perlahan.
Pelaku penjual obat golongan dapat terkena Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (1) dan ayat (2) UU 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan atau denda sebanyak-banyaknya 5 milyar rupiah.
Jo pasal 60 ayat (1) huruf b dan pasal 62 Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan atau denda sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah.



