Warga Klarifikasi Soal Ganti Rugi Lahan Dilewati Kabel Listrik di Buton Tengah: “Pernyataan Itu Tidak Benar”

Bagikan Berita

Buton Tengah, PartTimeNews.com – Seorang warga asal Buton Tengah angkat bicara terkait persoalan ganti rugi lahan yang dilewati kabel listrik proyek PLN atau SUTEC. Ia menegaskan bahwa hingga kini, pihaknya belum menerima ganti rugi sedikit pun atas lahan miliknya yang terdampak proyek tersebut. 28/10/25

Melalui video klarifikasi yang ia tunjukkan kepada Pak Lamarah, warga tersebut menyampaikan keberatan atas pernyataan Lamarah dalam sebuah segmen yang beredar. Dalam segmen itu, Lamarah disebut mengatakan bahwa uang ganti rugi dari SUTEC senilai sekitar Rp90 juta sudah diterima oleh pihak Lasolo, serta telah disetujui untuk diserahkan kepada pihak tertentu.

“Pernyataan itu tidak benar. Kami tidak pernah menerima uang apa pun dan tidak ada kesepakatan penyerahan dana sebagaimana disebut dalam segmen itu,” ujarnya dengan tegas.

Ia kemudian menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya. Saat itu, ia yang berdomisili di Palu, Sulawesi Tengah, mengaku sering dihubungi oleh Pak Lamarah dan Pak Joko, yang disebut sebagai penghubung dari pihak PLN. Mereka memintanya untuk pulang ke kampung halaman di Buton Tengah guna menyelesaikan persoalan internal keluarga terkait batas lahan yang terkena jalur kabel listrik.

“Pak Lamarah adalah paman dari istri saya. Karena menghargai beliau sebagai keluarga dan juga tokoh adat di Lombe, Watulea, saya setuju untuk membahas masalah itu di rumahnya,” jelasnya.28 Oktober 2025

Setibanya di Buton Tengah, ia bersama keluarga dari Luwuk dan pihak PLN melakukan musyawarah di rumah Lamarah. Pertemuan tersebut, menurutnya, hanya membahas batas-batas lahan warisan antar keluarga yang telah dibagi oleh orang tua masing-masing.

Keesokan harinya, rombongan kemudian meninjau lokasi lahan yang dilalui kabel listrik.
“Tidak ada perdebatan. Kami hanya memastikan batas yang sudah disepakati sejak dulu. Pak Lamarah dan pihak PLN menyaksikan langsung di lapangan,” lanjutnya.

Namun, pada sore harinya, sekitar pukul empat, ia menerima telepon dari keluarga di Luwuk yang menyebut bahwa mereka diundang ke rumah Lamarah untuk menerima uang ganti rugi dari PLN.

“Saya langsung menghubungi Pak Lamarah, tapi yang mengangkat telepon adalah istrinya, Bu Wadintori. Beliau bilang Pak Lamarah sedang salat Asar. Setelah salat, saya segera ke rumah beliau,” tuturnya.

Setibanya di rumah Lamarah, ia mengaku tak menemukan siapa pun dari pihak keluarga maupun PLN. Yang ada hanya Lamarah dan istrinya.

“Pak Lamarah hanya menyodorkan sebuah dokumen dan meminta saya tanda tangan. Saya tanya, mana keluarga dan pihak PLN? Beliau bilang mereka sudah pulang dan uangnya sudah dibawa,” terangnya.

Ia menegaskan kembali bahwa dirinya tidak pernah menandatangani persetujuan apa pun terkait penerimaan uang ganti rugi, serta meminta agar pernyataan publik yang menyesatkan segera diluruskan.

“Kami hanya menuntut kejelasan dan keadilan. Jangan ada manipulasi informasi yang merugikan pihak kami,” tegasnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya keterbukaan dalam proses kompensasi lahan yang terdampak proyek infrastruktur. Warga berharap, pihak terkait — termasuk PLN dan pemerintah daerah — turun tangan untuk memediasi dan memastikan hak masyarakat diselesaikan secara adil.

Isi berita ini berdasarkan keterangan dan video klarifikasi dari warga yang bersangkutan. Pihak redaksi masih berupaya menghubungi Pak Lamarah serta perwakilan PLN/SUTEC guna memperoleh penjelasan tambahan untuk menjaga keberimbangan informasi.

 

(Red/Bule)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *