Sekayu, PartTimeNeews.com – Ketua Gerakan Mahasiswa & Pemuda Musi Banyuasin (Gempa Muba) Nur Muhammad Ramadhan memberikan informasi lewat pesan WhatsApp kepada Kapolres Muba tetapi tidak ada respon dari Kapolres Muba. (12-11-2025)
Menurut ketua Gempa Muba Ramadhan ia mengatakan harusnya Polres Musi Banyuasin harus sigap dan cepat respon ketika ada masyarakat yang memberikan informasi bukan dibiarkan saja.
”seharusnya sebagai Kapolres itu harus merespon ketika ada masyarakat yang memberikan informasi maupun laporan karena sudah menjadi tugasnya Polri untuk melayani Masyarakat tugas ini diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan juga tercantum dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (4). “, ujar Ramadhan
”Bagaimana orang mau percaya kepada anggota kepolisian kalau Kapolresnya saja tidak mau menanggapi informasi ataupun laporan dari masyarakat.” tambah Ramadhan
Padahal jelas tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dalam negeri. Tugas ini diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan juga tercantum dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (4).
Namun tugas pokok itu sendiri tidak di jalankan oleh Kapolres Musi Banyuasin yang mana sebagai pimpinan tertinggi di Polres Muba.
Ketua Gempa Muba kecewa kepada Kapolres Musi Banyuasin karena tidak ada sedikitpun rasa peduli terhadap masyarakatnya sendiri.
Redaksi



