Bogor, 13 November 2025, PartTimeNews.com – Menanggapi pemberitaan di sejumlah media online, PartTimeNews.com pada 7 November 2025 dengan judul “Dugaan Permainan Bank Mandiri dan Developer di Perumahan The River, Pengosongan Rumah Dinilai Sarat Kegagalan”, pihak KSO PT Cahaya Subur Lestari dan PT Pacific Graha Indonusa selaku Developer perumahan The River menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi resmi.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Rabu (12/11/2025), pihak Departemen Legal KSO PT Cahaya Subur Lestari dan PT Pacific Graha Indonusa menegaskan bahwa pengosongan rumah di Perumahan The River telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Bahwa Peristiwa pengosongan tersebut merupakan akibat dari wanprestasi atau gagal bayar kredit fasilitas pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah Bank Mandiri. Hal ini sesuai dengan perjanjian kredit antara Debitur/Konsumen dengan pihak Bank Mandiri,” tulis pihak Developer dalam keterangannya.
Lebih lanjut dijelaskan, Developer bekerja sama dengan Bank Mandiri dalam penyediaan fasilitas pembiayaan KPR berdasarkan Perjanjian Kerjasama. Apabila terdapat debitur yang lalai atau tidak melaksanakan kewajiban pembayaran, maka dilakukan pembelian kembali oleh Developer sesuai dengan perjanjian kerja sama.
“Bahwa sebelum dilakukannya proses Pembelian kembali, Developer telah melakukan pemanggilan yang cukup melalui surat tertulis kepada Debitur/Konsumen serta ditembuskan kepada kuasa hukumnya. Namun Debitur/Konsumen berserta kuasa hukumnya tidak memenuhi panggilan tersebut, maka sesuai dengan Akta Subrograsi telah dilakukan pengosongan unit rumah dan pemindahan barang-barang milik Debitur/Konsumen yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan Ketua Rukun Warga (RW) setempat” lanjut pihak Developer.
Pihak Developer juga membantah tudingan adanya pelanggaran atau tindakan sewenang-wenang. Menurutnya, pengosongan dilakukan telah sesuai dengan ketentuan perjanjian yang telah ditanda tangani dan ketentuan – ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak ada tindakan melawan hukum apapun.
“Bahwa atas pengosongan tersebut Developer telah mengirimkan surat tetulis kepada Debitur/Konsumen untuk melakukan pengambilan barang. Selanjutnya, Debitur/Konsumen telah melakukan pengambilan barang yang dituangkan pada berita acara pengambilan barang yang telah di tandatangani oleh Debitur/konsumen serta Kuasa Hukumnya, sehingga Debitur/Konsumen berserta Kuasa Hukumnya menerima pengosongan dan pemindahan barang dengan baik. Oleh karenannya dalam proses pengosongan tidak ada kejanggalan dan permainan antara Bank Mandiri dengan Developer dikarenakan telah sesuai dengan ketentuan perjanjian yang telah ditandatangani dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak ada tindakan melawan hukum apapun.” Tegas Developer dalam keterangan tersebut.
Developer berharap siaran pers yang disampaikan dapat menjadi bahan informasi yang seimbang bagi masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kasus pengosongan rumah di perumahanThe River.



