Balikpapan, PartTimeNews.com – Berdasarkan Afuan warga masytakat yang di tuangkan dalam bentuk
Laporan Polisi Nomor: LP okt 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 14 November 2025.
Wakasat Narkoba AKP Safarudin SH , bahwa yang berangkutan melanggar Dalam peredaran Narkoba sesuai
Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.dengan terancam Kurungan Penjara.
Yang mana tempat berlangsung perkara tersebut di :
Jl. Ahmad Yani No. Rt. 11 Kel. Klandasan Ilir Kec. Balikpapan Kota tepatnya di salah satu hotel .
Dengan estimasi kejadian
Pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 17.25 WITA.
Serta turut di amankan.Barang Bukti Milik Pelaku sbb :
– 2 (dua) paket sabu seberat brutto 3,37 gram;
– 1 (satu) buah timbangan digital;
– 1 (satu) bundle plastik klip bening kosong;
– 1 (satu) buah sendokan yang terbuat dari plastik sedotan warna hitam;
– 1 (satu) buah sendokan yang terbuat dari plastik sedotan warna hijau;
– 1 (satu) buah kotak bekas kacamata warna hitam;
– 1 (satu) unit Hp merk Vivo 1935 warna iris blue
Adapun terduga pelaku dengan Inisial Sbb:
( B NU Als B) bin (Alm) S kewarganegaraan: Indonesia, jenis kelamin: Laki-laki, umur: 39 tahun, pekerjaan: Karyawan Swasta, alamat Jl. Markoni Atas No. Rt.035/- Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Terduga adalah Residivis
merupakan Pengedar Narkotika jenis sabu dan Residivis Kriminal tahun 2006 dan bebas tahun 2011.
Adapu Kroologi Singkat ;
Benar pada hari tanggal bulan dan tahun seperti tersebut diatas, berdasarkan keterangan Tetduga Inisial Sdr. R S Als DE bin (Alm) S yang menerangkan bahwa 1 (satu) paket sabu yang ditemukan tersebut diterima dari tersangka kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang setelah di interogasi bernama Inisial ( Sdr. B N Als B bin (Alm) S) sekitar pukul 17.25 WITA yang berada di Jl. Ahmad Yani No. Rt. 11 Kel. Klandasan Ilir Kec. Balikpapan Kota tepatnya di salah satu Hotel di Klandasan .
Kemudian saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian di temukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bundle plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah sendokan yang terbuat dari plastik sedotan warna hitam, 1 (satu) buah sendokan yang terbuat dari plastik sedotan warna hijau, 1 (satu) buah kotak bekas kacamata warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Vivo 1935 warna iris blue
saat diinterogasi di tempat kejadian bahwa 2 (dua) paket sabu tersebut di beli dari Sdr. Ju yang penyerahannya dilakukan dengan cara di jejak atau tidak bertemu orang dan sudah lunas dibayar sebesar Rp.8.300.000 (delapan juta tiga ratus ribu rupiah), Selanjutnya inisial ( Sdr. B N Als B bin (Alm) S ) beserta Barang Bukti di bawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan guna proses lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta terus menghimbau dan kerjasamnay warga masyrakat Untuk lebih memberanikan Dalam menyuarakan bila ada tindakan Narkiba di Masyrakat dan kami akan melidungi kerahasian pelpor. Serta dapat melalui Call Center 110 pamapta polresta Balikpapan'” tambah Ipda Sangidun.
Vika Ramadani



