165 Pengendara Diperiksa Satlantas Polresta Balikpapan dalam Operasi Zebra Mahakam 2025 di Simpang Rapak

Bagikan Berita

Balikpapan, PartTimeNews.com – Dalam rangka kegiatan rutin penertiban lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan kembali menggelar Operasi Zebra Mahakam 2025 di Jalan Bula, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Rabu (26 November 2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol MD Djauhari, S.H., M.H., didampingi Wakasat Lantas AKP Nur Alim serta Kapolsek Balikpapan Utara AKP Agus Fitriadi.

 

Selama kegiatan pemeriksaan kendaraan (Rikranmor), Kompol Djauhari menjelaskan bahwa operasi yang berlangsung selama dua pekan ini akan terus berpindah-pindah lokasi setiap hari untuk menjangkau lebih banyak area rawan pelanggaran lalu lintas.

 

“Pagi ini kami melaksanakan G21 dalam rangka Operasi Zebra Mahakam 2025 di kawasan Simpang Rapak. Besok akan berpindah ke titik lain. Tujuannya untuk menertibkan arus lalu lintas serta menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas pada masyarakat Kota Balikpapan,” ujarnya.

 

Kasat Lantas: Kesadaran Tertib Harus Datang dari Diri Sendiri

 

Kompol Djauhari menekankan bahwa disiplin berlalu lintas tidak boleh hanya bergantung pada keberadaan petugas maupun rambu jalan.

 

“Yang paling utama adalah membangun kesadaran dari dalam diri pengendara. Kalau jiwa tertib itu sudah tumbuh, lalu lintas akan semakin baik tanpa harus terus diawasi. Masyarakat harus menjadi pelopor keselamatan,” tegasnya.

 

Delapan Pelanggaran Prioritas Operasi Zebra Mahakam 2025

 

Operasi tahun ini fokus pada delapan jenis pelanggaran, yakni:

1. Pengendara di bawah umur

2. Menggunakan handphone saat mengemudi

3. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis

4. Pelanggaran batas kecepatan

5. Balap liar

6. Pelanggaran kelengkapan kendaraan

7. Melawan arus

8. Pelanggaran terkait TNKB

 

Kasat Lantas mengungkapkan bahwa pelanggaran terkait TNKB mendominasi temuan di lapangan. Masih ditemukan pengendara yang nekat berkendara tanpa pelat nomor.

 

“Mulai tidak memasang pelat, pelat tidak sesuai spesifikasi, tidak terbaca, tidak ada penerangan pada malam hari, hingga pelat yang tidak bisa diidentifikasi. Semua ini masuk dalam ketentuan Pasal 280 UU Lalu Lintas Jalan Raya,” jelasnya.

 

165 Pelanggar Terjaring

 

Dari hasil operasi yang berlangsung di Simpang Rapak hari ini, tercatat sekitar 165 pelanggar yang ditindak dari ratusan kendaraan yang melintas.

 

Kompol Djauhari kembali mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi seluruh aturan lalu lintas.

 

“Tolong ingatkan saudara, anak, adik, kakak, dan tetangga agar selalu melengkapi administrasi kendaraan serta patuhi aturan. Jadilah pelopor keselamatan,” pesannya.

 

Operasi Zebra Mahakam 2025 akan terus berlangsung selama dua pekan ke depan dengan pola lokasi yang berubah-ubah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan.

 

Kasi Humas Polresta Balikpapan: Jadilah Pelopor Keselamatan

 

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara di tengah berlangsungnya Operasi Zebra Mahakam 2025.

 

“Kegiatan Rikranmor ini akan terus berlangsung hingga awal tahun 2026. Setelah Operasi Zebra selesai, akan dilanjutkan Operasi Lilin Mahakam 2025 menjelang Natal dan Tahun Baru. Mari bangun kesadaran dan jadilah pelopor keselamatan di jalan raya,” ujarnya.

 

Vika Ramadani

 


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *