Balikpapan, Partimenews.com — Unit II Tipidkor Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.509.018.931,84. Hal ini disampaikan Kanit II Tipidkor Satreskrim Polresta Balikpapan, IPTU Dafid, S.H., mewakili Kasat Reskrim dan Kapolresta Balikpapan.
IPTU Dafid menjelaskan bahwa terdapat dua laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap, dengan dua tersangka berinisial:
HM, laki-laki, paruh baya, menikah, berdomisili di Balikpapan
SW, laki-laki, berusia lanjut, menikah, berdomisili di Balikpapan
Penyidik mengamankan barang bukti senilai total Rp1,5 miliar lebih, yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi kedua tersangka.
Modus dan Kasus yang Diungkap
Kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam proses pelolosan perizinan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama satu rekannya. Kasus korupsi tersebut berkaitan dengan dana hibah UPT Asrama Haji Balikpapan untuk pekerjaan peningkatan struktur jalan serta pengadaan dan pemasangan bedlift pada tahun 2022–2023.
Berdasarkan perhitungan BPKP RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.509.018.931,84.
Saat ini, berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah dilimpahkan ke pengadilan untuk menunggu proses persidangan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 1 hingga 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Apresiasi dan Imbauan
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan laporan sehingga kerugian negara dapat diselamatkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melapor ke Call Center 110 Pamapta jika mengetahui adanya tindak pidana lainnya. Seluruh laporan akan ditindaklanjuti, dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” ujar Ipda Sangidun.
Vika Ramadani



