BALIKPAPAN | Parttimenews.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan mengamankan seorang residivis kasus narkotika atas dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi Nomor: LP Des 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tertanggal 5 Desember 2025.
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Syafarudin, S.H., menyampaikan bahwa terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 17.15 WITA, di Jalan Alamanda Raya, RT 06, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, tepatnya di pinggir jalan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 gram;
1 (satu) buah celana pendek warna biru.
Adapun identitas terduga pelaku berinisial SU bin (Alm) J, warga negara Indonesia, berjenis kelamin laki-laki, berusia 56 tahun, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan beralamat di Jalan Soekarno-Hatta Km 31, RT 005, Desa Karya Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus narkotika, pernah menjalani hukuman pada tahun 2019 dan bebas pada tahun 2023.
AKP Syafarudin menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri pelaku, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan mendapati seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut di lokasi kejadian.
“Setelah diamankan, yang bersangkutan mengaku bernama Saudara SU bin (Alm) J. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam celana pendek warna biru pada kantong depan sebelah kanan,” jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kampung Baru, Balikpapan Barat, dengan harga Rp900.000 secara tunai. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Dengan terungkapnya kasus ini, kami telah menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dan mengajak seluruh warga untuk terus aktif melaporkan tindak kejahatan melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan,” ujarnya.
Vika Ramadani



