Balikpapan | Parttimenews.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta lima paket sabu sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP Desember 2025/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tertanggal 11 Desember 2025. Kegiatan tersebut disampaikan oleh Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, S.H., didampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan.
Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi di Jalan A.W. Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, tepatnya di samping sebuah rumah kosong, pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WITA.
Dalam pengungkapan itu, petugas Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan barang bukti berupa:
5 (lima) paket sabu dengan berat bruto 1,63 gram;
1 (satu) buah sendok yang terbuat dari plastik sedotan berwarna putih.
Adapun identitas kedua terduga pelaku masing-masing berinisial:
1. BM bin A, warga negara Indonesia, laki-laki, usia 20 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, beralamat di Wonosari, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
2. ASS bin SU, warga negara Indonesia, laki-laki, usia 23 tahun, belum bekerja, beralamat di Wonosari RT 009, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
AKP Safarudin menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengantongan ciri-ciri pelaku, tim opsnal Satresnarkoba menemukan dua pria yang sesuai dengan informasi tersebut di lokasi kejadian.
“Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan badan maupun pakaian, petugas menemukan lima paket sabu dan satu sendok plastik yang disimpan di saku celana pendek warna abu-abu yang dikenakan salah satu terduga pelaku,” ungkapnya.
Saat diinterogasi di lokasi, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Kampung Baru dengan harga Rp600.000, dibeli secara tunai dengan cara patungan, masing-masing Rp300.000.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya narkoba.
“Dengan terungkapnya kasus ini, kami berharap dapat mencegah masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi atau laporan melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan. Layanan ini gratis dan kerahasiaan pelapor dijamin,” tegasnya.
Selama proses pengungkapan kasus, situasi berlangsung aman, lancar, dan terkendali.
(Vika Ramadani)



