Surabaya, Parttimenews.com – Dugaan praktik tangkap lepas kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Kali ini, sorotan tertuju pada penanganan perkara judi online oleh Polsek Wonokromo, Surabaya, yang terjadi pada 12 November 2025.
Tiga orang terduga pelaku, yakni Slamet, Viky Thor Rifian, dan Rohman, dilaporkan diamankan aparat kepolisian sekitar pukul 15.00 WIB atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas perjudian daring. Namun, hanya berselang sekitar enam jam, tepatnya pada pukul 21.00 WIB di hari yang sama, ketiganya disebut telah dilepaskan. Yang menjadi sorotan, pelepasan tersebut dilakukan tanpa kejelasan proses hukum. Tidak ada informasi penetapan tersangka, tidak ada penahanan, serta tidak ditemukan rilis resmi atau keterangan tertulis terkait penghentian pemeriksaan (SP3).
Dugaan Tebusan Rp.7,5 Juta per Orang
Informasi yang dihimpun dari pihak keluarga para terduga menyebutkan adanya dugaan pungutan tidak resmi sebesar Rp.7.500.000 per orang sebagai syarat pembebasan. Jika dugaan ini benar, maka total dana yang diduga berpindah tangan mencapai Rp.22.500.000. Lepasnya para terduga hanya dalam hitungan jam setelah penangkapan, ditambah dengan dugaan pungutan tanpa dasar hukum, memunculkan indikasi pelanggaran serius terhadap prosedur penegakan hukum dan kode etik kepolisian.
Bahkan, praktik semacam ini berpotensi masuk ke ranah pidana, khususnya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 423 KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat.
Pertanyaan yang Perlu Dijawab Aparat Penegak Hukum
Peristiwa ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab:
Atas dasar hukum apa ketiga terduga dilepaskan pada hari yang sama setelah diamankan?
Apakah benar terjadi pungutan uang, dan jika tidak, mengapa ada kesaksian seragam dari pihak keluarga?
Apakah dibuatkan laporan polisi (LP) dan berita acara pemeriksaan (BAP)?
Jika ada, mengapa prosesnya dihentikan tanpa penjelasan publik?
Siapa saja oknum petugas yang menangani perkara ini dan bertanggung jawab atas keputusan pelepasan?
Apakah Polsek Wonokromo telah melaporkan penghentian perkara ini ke Polrestabes Surabaya?
Desakan Audit dan Pemeriksaan Propam
Kasus ini dinilai layak mendapat perhatian serius dari Propam Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, serta lembaga pengawas eksternal, guna memastikan tidak terjadi praktik jual-beli perkara yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas aparat penegak hukum menjadi taruhannya. Tanpa klarifikasi terbuka dan pemeriksaan menyeluruh, dugaan praktik tangkap lepas ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pemberantasan judi online yang selama ini digaungkan sebagai musuh bersama.



