Laporan Informasi Wartawan Ditolak, Polsek Tirto Disorot Terkait Peredaran Obat Daftar G

Bagikan Berita

Pekalongan, Parttimenews.com — Laporan informasi yang disampaikan oleh wartawan terkait dugaan maraknya peredaran obat-obatan terlarang daftar G di wilayah hukum Polsek Tirto, Kabupaten Pekalongan, diduga ditolak oleh pihak kepolisian setempat. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (16/12/2025).

Kejadian bermula saat tim media dalam perjalanan pulang dari Surabaya menuju Jakarta dan melintas di jalur Pantura Pekalongan. Saat itu, tim melihat sebuah toko yang dinilai mencurigakan karena diduga menjual obat-obatan terlarang.

Ketika tim media mendatangi toko tersebut, penjaga toko terlihat panik. Setelah dimintai keterangan, penjaga toko secara terbuka mengakui bahwa dirinya menjual obat-obatan keras daftar G.

“Iya bang, saya jual obat tramadol dan lain-lain,” ucap penjaga toko kepada tim media.

Atas temuan tersebut, tim media kemudian mendatangi Polsek Tirto untuk menyampaikan laporan informasi. Namun, laporan tersebut justru menimbulkan kekecewaan. Pasalnya, Kanit Reskrim Polsek Tirto menyatakan bahwa pihak Polsek tidak dapat menindak penjual atau pengedar obat-obatan terlarang daftar G.

“Polsek tidak dapat menindak penjual atau pengedar obat-obatan terlarang daftar G,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tirto kepada tim media.

Pernyataan tersebut menuai tanda tanya besar. Sebab, secara hukum aparat kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk menindak pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan obat-obatan yang termasuk dalam daftar G.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, peredaran dan produksi obat daftar G secara ilegal—tanpa izin edar atau tanpa resep dokter yang sah—merupakan tindak pidana.

Dalam Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023, pelaku dapat dikenai:

Pidana penjara paling lama 12 tahun, dan

Denda paling banyak Rp.5 miliar.

Atas dasar itu, penolakan laporan informasi oleh Polsek Tirto dinilai patut dipertanyakan. Tim media menyatakan akan meneruskan pemberitaan ini hingga ke tingkat Mabes Polri, karena kuat dugaan adanya pembiaran terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Tirto.

 

Redaksi


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *