Peredaran Obat Daftar G Bebas di Pekalongan: Toko Kelontong Jadi Modus, Aparat Terindikasi Pembiaran

Bagikan Berita

Pekalongan, Parttimenews.com – Peredaran obat golongan G seperti Tramadol, Eximer, dan Dobel Y semakin meresahkan warga Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Obat keras yang seharusnya hanya boleh dijual dengan resep dokter dan izin khusus kini beredar bebas melalui modus toko kelontong. Fenomena ini berpotensi rawan penyalahgunaan, dengan dugaan kuat adanya pembiaran dari aparat penegak hukum (APH).

Tim investigasi media mendatangi salah satu toko kelontong di Pacar Timur, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, yang berada di wilayah hukum Polsek Tirto, Polres Pekalongan Kota. Toko yang dikenal warga sebagai “Toko Aceh” ini diduga menjual obat daftar G secara terbuka. Saat dikonfirmasi, anak toko mengaku santai, “Iya bang, kita jual Tramadol, Eximer, dan juga Dobel Y. Ini bang untuk stamina kerja,” ungkapnya saat ditemui tim pada Minggu (21/12/2025).

Temuan ini segera dilaporkan ke Polsek Tirto pada Senin (22/12/2025). Namun, laporan ditolak dengan alasan bukan wewenang Polsek, kata Kanit Reskrim Polsek Tirto. Tim pun diarahkan ke Satnarkoba Polres Pekalongan Kota, tapi proses kembali terhambat: staf menyatakan tidak ada yang piket, Kasat sedang rapat, dan tim diminta menunggu lebih dari tiga jam tanpa tindak lanjut. Akhirnya, laporan diabaikan sepenuhnya.

Investigasi lanjutan mengungkap lebih dari satu toko kelontong di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota yang menerapkan modus serupa. Hal ini memicu dugaan adanya jaringan peredaran yang dilindungi, dengan Polres terkesan tutup mata. “Tim merasa dipermainkan. Ada apa di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota? Kenapa peredaran obat daftar G bebas dan terkesan dibiarkan APH?” hal ini pun menjadi pertanyaan.

Diketahui, Tramadol termasuk dalam kategori obat daftar G dan sebagai psikotropika dengan efek analgesik, berpotensi menimbulkan ketergantungan. Penyalahgunaannya dapat picu dampak serius seperti gangguan pernapasan, mual, sembelit, kerusakan hati-ginjal, hingga overdosis fatal. Selain itu, muncul gangguan otak seperti lupa dan halusinasi, depresi, kecemasan, serta gejala putus obat berupa gelisah dan sulit tidur.

Penjualan bebas ini melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan sanksi pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar (Pasal 138 ayat (2)(3) jo. Pasal 435, serta Pasal 98 dan 197).

Hingga berita ini tayang, Kapolres Pekalongan Kota belum bisa dikonfirmasi adanya peredaran obat daftar G. Masyarakat diimbau waspada, serta cegah penyalahgunaan yang mengancam kesehatan publik.

 

(Redaksi/Tim)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *