Bom Waktu Kesehatan Pemuda Pati: Peredaran Tramadol & Trihex Terungkap di Pantura Juwana

Bagikan Berita

Pati, Parttimenews.com – Peredaran obat daftar G yang diawasi ketat BPOM semakin mengancam kesehatan generasi muda di wilayah Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Obat keras seperti Tramadol, Trihex, dan Pil Y, Heximer diduga dijual bebas tanpa izin edar di sebuah toko yang menyamarkan diri sebagai konter pulsa HP.

Toko tersebut berlokasi di Jalan Pantura Juwana, Desa Doropayung, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Tim media menemukan aktivitas mencurigakan saat melintas di lokasi pada Minggu (15/3/2026) siang. Saat dikonfirmasi, anak toko bernama Ifan mengaku menjaga toko yang baru buka tersebut. “Iya, saya jual obat-obatan itu,” ujar Ifan singkat.

Menurut keterangan Ifan, obat yang dijual meliputi: Tramadol, Trihex dan Pil Y. Ifan juga menyampaikan bahwa Tramadol dijual dengan harga Rp50.000 per strip, Trihex (Trihexyphenidyl) dijual Rp40.000 per strip Pil Y dengan harga Rp10.000 per klip isi 10 butir.

Ketiga obat ini tergolong daftar G, yakni psikotropika dan obat keras yang penjualannya dibatasi ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Penjualan bebas seperti ini melanggar Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman sanksi pidana penjara 10-15 tahun dan denda Rp1-1,5 miliar.

Penyalahgunaan obat daftar G berisiko tinggi, termasuk ketergantungan, overdosis yang bisa menyebabkan kejang, koma, hingga kematian, serta kerusakan organ seperti hati dan ginjal, plus gangguan saraf serta psikis.

Laporan ke Polisi Terhambat

Tim media langsung melaporkan temuan ini ke Polsek Juwana pada hari yang sama. Sayangnya, polisi setempat menyatakan tidak berwenang menindaklanjuti.

“Kami hanya tangani tindak pidana umum. Untuk obat-obatan berbahaya, ke Satnarkoba Polresta Pati,” jelas seorang anggota Polsek Juwana.

Tim pun bergegas ke Satnarkoba Polresta Pati, tetapi tidak berhasil bertemu anggota piket yang bertugas. Tim berkomitmen terus berupaya melaporkan secara resmi agar dugaan jaringan peredaran obat daftar G di wilayah Pati segera diusut tuntas.

Kepolisian diminta sigap bertindak demi lindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya obat terlarang ini. Semoga temuan ini menjadi pemicu razia besar-besaran.

Tim PERS Publik akan pantau perkembangan kasus ini.

Tim Redaksi


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *