Tangerang Selatan, Parttimenews.com – Di duga konter pulsa menjual obat obatan jenis golongan G di Jalan Raya Serpong Kilometer 7, Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, seolah kebal hukum, Minggu (15/03/2026).
Saat tim media mendatangi konter tersebut dan mencoba mewawancarai penjaga. Namun penjaga konter justru menunjukkan gelagat mencurigakan.
Penjaga konter saat kami wawancarai pun mengaku bernama Mail ” saya nama nya Mail bang,saya baru disini bang” ucap Mail penjaga toko.
Mail mengaku menjual jenis tramadol dengan harga 50rb per 10 butir, jenis exymer dengan harga 10rb per 5 butir.
Kami pun menanyakan kembali terkait kepemilikan konter tersebut lebih dalam, Mail pun mengatakan “kalau bos nya Mukhlis sama Raja,” ujarnya.
Setelah itu Mail mengatakan untuk gaji 1,5jt bang karna saya baru bang, kalo uang makan 50rb sehari.
Dengan hasil temuan kami dari tim media ini sangat disayangkan pelaku penjual obat obatan jenis golongan G ini bisa bebas dengan tenang berjualan seolah olah kebal hukum.
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Dengan temuan ini kami akan melaporkan ke Pihak Berwajib, agar menindak tegas peredaran obat keras golongan G yang sedang marak beredar bebas.
Kami akan meneruskan informasi ini ke jenjang provos,patut diduga terjadinya pembiaran oleh APH Setempat.
Tim Redaksi



