Boyolali, Parttimenews.com – Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang sedang mengisi di SPBU 44.573.12 Jl. Raya Boyolali – Semarang, Area Sawah/Kebun, Tanduk, Kec. Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Selasa (05/05/2026).
Saat awak media yang sedang melintas di Jl. Raya Boyolali – Semarang, Area Sawah/Kebun, Tanduk, Kec. Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah terlihat di SPBU 44.573.12 ada beberapa jenis mobil dari Pajero,L300 hingga mobil Truk besar yang diduga sudah dimodifikasi dalam box nya, untuk membawa bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis solar.
Awak media pun melakukan sosial kontrol kepada salah satu supir tersebut yang habis mengisi BBM Subsidi jenis Solar.
Kegiatan sosial kontrol ini dilakukan untuk mengurangi penyelewengan BBM subsidi yang dapat menyebabkan kerugian negara dan mengganggu ketersediaan energi.
Setelah dimintai keterangan oleh awak media Supir yang engga menyebutkan namanya mengatakan ” Saya baru beberapa bulan jadi supir ini,” ucap Supir
Ketika ditanya ada berapa unit mobil yang dimodifikasi seperti ini, Supir pun mengatakan saya kurang tau mas, yang saya tau saya hanya disuruh mengisi Solar aja,” ujar nya.
Awak media mempertanyakan kembali dan konfirmasi kepada supir terkait kepemilikan armada yang diduga dijadikan transportasi untuk mengambil BBM bersubsidi jenis solar di SPBU yang operandinya berganti ganti plat nomor kendaraan.
Pengisian tersebut dilakukan secara berulang-ulang hingga mencapai berton-ton BBM bersubsidi jenis solar di hampir semua SPBU yang berada di Daerah Boyolali.
Awak media akan membuat laporan ke Polres Boyolali dan akan melaporkan Oknum Oknum yang terlibat didalam jaringan Mafia Solar Bersubsidi terkait penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar dan supaya segera di tindak untuk para pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi.
Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enem) tahun denda paling tinggi 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah).
Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan BPH Migas.
Tim Redaksi



