Wartawan Laporkan Temuan Rokok Ilegal, Proses Penindakan Dinilai Lamban dan Berbelit

Bagikan Berita

*Wartawan Laporkan Temuan Rokok Ilegal, Proses Penindakan Lamban dan Berbelit Oleh Polsek Rawalumbu*

Kota Bekasi, Parttimenews.com – Seorang wartawan mengaku kecewa terhadap lambannya proses tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat (Yanduan) terkait temuan penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai di Jalan Raya Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu (25/05/2026).

Menurut keterangan wartawan, laporan awal telah disampaikan kepada layanan pengaduan pada pukul 13.01 WIB terkait adanya dugaan penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai yang dijual secara bebas di lokasi tersebut.

Namun hingga beberapa jam kemudian belum ada tindakan nyata di lapangan. Wartawan pun kembali menghubungi pihak Yanduan untuk ketiga kalinya pada pukul 18.02 WIB karena masih menunggu adanya tindakan tegas terhadap penjual rokok ilegal tersebut.

Tak lama setelah itu, pihak Polsek Rawalumbu disebut tiba lebih dahulu di lokasi sebelum wartawan datang kembali untuk melakukan pemantauan.

Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan rokok ilegal tersebut, seorang Kanit menyampaikan bahwa barang tersebut sudah tidak ditemukan di lokasi.

“Sudah tidak ada rokoknya, kemungkinan sudah habis terjual,” ungkap Kanit kepada wartawan.

Pernyataan tersebut menimbulkan kekecewaan dari pihak wartawan yang sejak awal melakukan sosial kontrol dan menunggu proses penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum tersebut.

“Kami sudah mengisi form pengaduan dari Yanduan dan menunggu cukup lama di lokasi, tetapi prosesnya dinilai lamban. Saat petugas datang, tidak ada tindakan penggeledahan toko yang kami lihat,” ujar wartawan.

Menurut wartawan, pihak kepolisian seharusnya dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut di dalam toko guna memastikan ada atau tidaknya stok rokok ilegal tanpa pita cukai yang diduga masih disimpan.

Saat wartawan mempertanyakan tindak lanjut kasus tersebut, Kanit menyampaikan bahwa proses tidak dapat dilanjutkan karena barang bukti tidak ditemukan di lokasi.

“Abang maunya seperti apa? Rokok tersebut sudah tidak ada dan kami tidak bisa menindak lanjuti proses tersebut karena tidak adanya rokok itu,” tegas Kanit.

Meski demikian, wartawan menilai pernyataan tersebut belum menjawab keresahan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Rawalumbu. Terlebih, tidak terlihat adanya upaya penggeledahan atau pemeriksaan mendalam terhadap toko yang dilaporkan.

Wartawan menegaskan bahwa tugas media adalah melakukan kontrol sosial dan mendokumentasikan dugaan pelanggaran yang terjadi di tengah masyarakat.

“Sudah jelas tugas wartawan merekam adanya dugaan penjual rokok ilegal tersebut. Namun kami tidak melihat adanya tindakan penggeledahan untuk mencari barang bukti,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Polsek Rawalumbu terkait dugaan lambannya proses penanganan laporan tersebut.


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *