Parttimenews.com | Bogor, 24 Juni 2026 – Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal masih beroperasi di Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Rabu 24/6/2026. Saat dikonfirmasi awak media di lokasi, pihak pengelola justru meremehkan fungsi kontrol sosial wartawan.
Koordinator lapangan bernama Bagol dinilai tidak memperdulikan kedatangan wartawan. Begitu pula Firman yang ditemui di lapangan. Kepada media, Firman mengaku hanya “belanja” dan tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan galian C.
“Semua aktivitas mobil yang berada di lokasi sudah lebih dari 50 mobil, itu bersifat belanja. Jadi sifatnya tanah tersebut dibeli di tempat itu di Desa Batok untuk dibawa keluar dijual dan diuruk ke luar wilayah Desa Batok,” ujar Firman.
Pernyataan tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa penambangan dilakukan tanpa izin usaha pertambangan/IUP. Padahal setiap aktivitas galian C wajib memiliki izin dari Kementerian ESDM.
Terancam Pasal Pidana
Galian C tanpa izin melanggar sejumlah ketentuan hukum:
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158: Penambangan tanpa IUP/IPR/SIPB dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 109: Tidak memiliki izin lingkungan/AMDAL/UKL-UPL dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 98: Mencemari lingkungan akibat aktivitas tambang dipidana 3-10 tahun penjara dan denda Rp3 M – Rp10 M
4. UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H Pasal 92: Menambang di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar
5. KUHP Pasal 480: Membeli hasil tambang ilegal termasuk tindak pidana penadahan
Intinya: Tanpa IUP, aktivitas ini masuk kategori pidana. Aparat berwenang dapat langsung melakukan penangkapan dan penyitaan alat berat di lokasi.
Warga dan media berharap Polres Bogor, DLH Kabupaten Bogor, serta Ditjen Minerba ESDM segera turun ke lokasi Desa Batok Tenjo untuk menertibkan aktivitas galian C ilegal tersebut.
_Penulis: Sandy Purwanto_



