Kabupaten Bogor Diduga Jadi Surga Mafia Pengoplosan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi, Masyarakat Desak Aparat Bertindak Tegas

Bagikan Berita

Bogor, Parttimenews.com – Dugaan praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di wilayah Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, aktivitas dugaan pengoplosan tabung gas subsidi menjadi gas nonsubsidi masih berlangsung dan diduga dilakukan secara terorganisir. Jum’at (26/06/2026).

 

Dugaan aktivitas tersebut disebut berada di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Praktik itu dinilai berpotensi merugikan negara, membahayakan keselamatan masyarakat, serta mengganggu distribusi LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro.

 

Tim Sibernasional.com pun melakukan investigasi dan memperoleh informasi dari sejumlah sumber bahwa aktivitas tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Sejumlah tabung LPG 3 kg diduga dikumpulkan dahulu, sebelum dilakukan proses pemindahan isi gas ke tabung berkapasitas lebih besar.

 

Dari hasil investigasi dilapangan, kami tim media Sibernasional.com mendapatkan informasi bahwa praktik penyalahgunaan gas subsidi ini milik seseorang yang berinisial (MT), dan (MT) pun melakukan praktik ilegal ini bisa dengan tenang tanpa ada rasa takut atau seolah olah kebal hukum.

 

Selain mendapatkan informasi nama pemilik usaha ilegal ini, tim media juga mendapatkan informasi bahwa adanya keterlibatan oknum wartawan yang membantu kegiatan ilegal ini agar berjalan dengan lancar atau biasa dikenal sebagai korlap gas oplosan.

 

Praktik pengoplosan gas bersubsidi dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi, hingga meningkatnya risiko kebakaran dan ledakan karena proses pemindahan gas dilakukan tanpa standar keselamatan yang memadai.

 

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara langsung terhadap dugaan tersebut. Selain itu, koordinasi dengan instansi terkait seperti BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, dan pemerintah daerah itu wajib segera bertindak langsung ke lapangan dan meninjau lokasi tersebut.

 

Tim Media Sibernasional.com juga mendorong agar setiap laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku apabila terbukti melakukan pelanggaran.

 

Pelaku penyalahgunaan gas ilegal dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:

– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai aktivitas pengoplosan LPG bersubsidi di lokasi tersebut.

 

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan BPH Migas, Patut diduga adanya Oknum yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.

 

Redaksi


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *