Bogor, RedOwlNew.Com – Dugaan praktik usaha berbahaya kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyortiran dan penjualan kembali popok bekas bermerek Pampers, Sweety, serta pembalut wanita dewasa beroperasi tanpa izin di Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Kegiatan ilegal ini terungkap berdasarkan penelusuran awak media pada Senin, 7 Juli 2026. Di lokasi tersebut, sedikitnya 35 orang karyawan terlihat bekerja memilah popok dan pembalut bekas yang kemudian dikemas ulang untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.
Beroperasi Lebih dari 1 Tahun Tanpa NIB dan SIUP
Berdasarkan pengamatan di lapangan, aktivitas di gudang tersebut sudah berlangsung lebih dari 1 tahun. Namun hingga saat ini usaha tersebut diduga tidak mengantongi perizinan resmi, baik Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Hal ini dibenarkan oleh Pak Nana selaku Ketua RT setempat
“Iya betul, gudang itu milik Pak Robi. Sudah lama beroperasi di sini,” ujar Pak Nana.
Saat dikonfirmasi, salah satu karyawan berinisial Rifki, 30 tahun, mengaku tidak mengetahui soal legalitas usaha tersebut.
“Kalau soal izin saya kurang tahu pak. Langsung tanya saja ke Pak Robi selaku pemilik,” ujar Rifki kepada awak media.
Karyawan lain, Teh Ega, juga memberikan keterangan tambahan.
“Kemarin sempat ada anggota dari Polsek Ciampea datang ke sini pak. Tapi saya kurang paham urusannya apa,” kata Teh Ega.
Ironisnya, sebagian besar karyawan lain di lokasi tersebut memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan terkait legalitas usaha. Sikap tertutup para pekerja ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya menutupi aktivitas yang melanggar hukum.
Dijual Online Lewat Akun “aiswapopok” di Shopee Tanpa Tanggal Expired
Lebih lanjut, produk popok bekas merek Pampers Sweety, serta pembalut wanita dewasa hasil daur ulang tersebut diduga dipasarkan secara online melalui akun “aiswapopok” di aplikasi Shopee. Produk-produk itu dijual tanpa tanggal kedaluwarsa, tanpa melalui uji laboratorium, dan tanpa izin edar dari BPOM.
Kondisi ini sangat membahayakan. Popok dan pembalut bekas berpotensi mengandung bakteri, jamur, dan zat berbahaya yang dapat menyebabkan iritasi kulit, infeksi saluran kemih, infeksi jamur, hingga gangguan kesehatan lainnya, terutama pada bayi, balita, dan wanita.
Jeratan Hukum Menanti
Praktik ini diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196 : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 8 ayat 1 huruf a & c : Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan barang bekas yang dijual seolah-olah baru.
Pasal 62: Pelaku usaha yang melanggar diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo PP No. 5 Tahun 2021
Setiap kegiatan usaha wajib memiliki perizinan berusaha berbasis risiko melalui NIB. Usaha tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan usaha.
4. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi & UU ITE
Jika penjualan dilakukan secara online tanpa identitas usaha yang jelas dan menyesatkan konsumen, pelaku dapat dijerat pidana.
Aparat Diminta Bertindak
Warga sekitar dan konsumen berharap aparat penegak hukum, BPOM, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP Kabupaten Bogor segera menindak tegas gudang tersebut. Penjualan produk tidak layak pakai ini tidak hanya merugikan konsumen secara materi, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik gudang bernama Robi belum berhasil dikonfirmasi.
Laporan: Sandy Purwanto



