Pelaku Usaha Limbah B3 dan Penyulingan Oli Bekas di Panongan, Diduga Hendak Suap Wartawan Rp 200 Ribu

Bagikan Berita

Tangerang, Parttimenews.com – Seorang pelaku usaha penyulingan oli bekas berinisial Marbun di Jalan Raya Curug, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga kuat melakukan upaya penyuapan terhadap wartawan. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 23 Juli 2026.

 

Upaya penyuapan itu muncul setelah tim wartawan menemukan dan memberitakan aktivitas penyulingan oli bekas milik Marbun yang diduga mencemari lingkungan dengan limbah B3.

 

Berdasarkan informasi di lapangan, Marbun tiba-tiba menghubungi salah satu wartawan yang memberitakan usahanya dan mengajak bertemu. Saat pertemuan dilakukan di lokasi, Marbun diduga menawarkan uang sebesar Rp200.000 kepada tim wartawan.

 

Uang tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar pemberitaan terkait usahanya tidak dipublikasikan atau diviralkan, sehingga tidak berdampak pada penutupan usaha penyulingan oli bekas tersebut.

 

Tim wartawan yang datang ke lokasi dengan tegas menolak pemberian uang tersebut.

“Kami menolak karena ini menyangkut marwah profesi jurnalistik. Tugas kami menyampaikan fakta ke publik, bukan menerima suap,” ujar salah satu anggota tim.

 

Diduga Langgar UU Pers dan UU Tipikor

Tindakan yang diduga dilakukan Marbun berpotensi melanggar beberapa aturan hukum.

 

1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 18 ayat 1

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,-

Pasal 4 ayat 2 dan 3 menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan.

 

2. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 5 ayat 1 huruf b

Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud supaya orang itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya

Ancaman : Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

 

3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH

Aktivitas penyulingan oli bekas menghasilkan limbah B3.

Pasal 104

Pembuangan limbah B3 tanpa izin

Ancaman : Penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 Miliar

 

Warga sekitar berharap aparat terkait seperti DLHK Kabupaten Tangerang, Polsek Panongan, dan Satpol PP segera menindak tegas usaha penyulingan oli bekas tersebut. Selain dugaan penyuapan, dampak pencemaran limbah B3 ke lingkungan juga dikhawatirkan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Marbun terkait dugaan upaya penyuapan tersebut.

 

Penulis: Sandy Purwanto


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *