Maraknya Peredaran Obat Keras Daftar G di Cianjur, Dugaan Konsorsium Jadi Sorotan

Bagikan Berita

Maraknya Peredaran Obat Keras Daftar G di Cianjur, Dugaan Konsorsium Jadi Sorotan

CIANJUR, Parttimenews.com – Dugaan maraknya peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di sejumlah wilayah Kabupaten Cianjur kembali menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas penjualan obat keras yang diduga berlangsung secara terbuka di Jalan Pramuka, Sukamulya, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, menimbulkan keresahan karena berpotensi disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja. Kamis (06/08/2026).

Sejumlah warga mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa legalitas resmi tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum meningkatkan langkah-langkah pencegahan maupun penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga meminta jajaran Polda Jawa Barat, khususnya Kapolda Jawa Barat, untuk memperkuat pengawasan dan memastikan penegakan hukum dilakukan secara konsisten terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Cianjur.

“Peredaran obat keras seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kami berharap aparat bertindak tegas agar generasi muda tidak semakin menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Di sisi lain, masyarakat juga berharap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), kembali memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Menurut mereka, langkah pemberantasan yang sebelumnya pernah disuarakan diharapkan dapat terus dikawal melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Warga menilai pemberantasan peredaran obat keras tanpa legalitas resmi BPOM RI memerlukan sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, BPOM, serta masyarakat agar ruang gerak pelaku semakin sempit.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Cianjur maupun Polda Jawa Barat terkait langkah terbaru dalam menangani dugaan maraknya peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *