KAPOLRES CIANJUR (AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P.) DIMINTA MENINDAK TEGAS PENJUAL OBAT KERAS TERLARANG DAFTAR G
Cianjur, Parttimenews.com – Cianjur darurat keras,maraknya peredaran obat obatan terlarang daftar G di wilayah hukum Polres Cianjur, diduga kuat terjadinya pembiaran oleh oknum kepolisian di wilayah hukum Polres Cianjur. Kamis (06/08/2026).
Saat kami tim media yang hendak melakukan kegiatan sosial kontrol di cianjur mengenai maraknya peredaran obat keras terlarang daftar G, kami singgah untuk istirahat sebentar disalahsatu pom bensin yang berada di Cianjur.
Lalu kami tim media ingin berjalan jalan sebentar di wilayah Cianjur, dan mengejutkan nya, kami menemukan beberapa titik yang menjadi tempat atau wadah para penjual/pengedar obat terlarang daftar G yang berada di wilayah hukum Polres Cianjur.
Beberapa Lokasi titik penjualan obat keras daftar G di cianjur :
* Jalan Pramuka, Sukamulya, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
* Jalan Pasar Baru, Muka, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
* Jalan Barisan Banteng No 55-44, Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Dengan santai tanpa rasa takut atau bersalah para penjual atau pengedar obat obatan terlarang daftar G tersebut berjualan diwarung dan COD (cash on delivery) dengan bebas.
Ini patut diduga kuat terjadinya pembiaran oleh oknum kepolisian yang berada di wilayah hukum Polres Cianjur, karna mereka bisa berjualan dengan bebas hingga membuka warung.
Peran kepolisian untuk menjaga masyarakat agar terhindar dari obat obatan terlarang patut dipertanyakan, karna tidak ada rasa takut atau bersalah bagi para penjual atau pengedar obat obatan terlarang tersebut.
Peredaran obat keras terlarang golongan G tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam Pasal 435 disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri,patut diduga terjadinya pembiaran oleh oknum Kepolisian yang berada di wilayah hukum Polres Cianjur.



