Dugaan Kongkalikong Oknum Polsek Puwanegara Lindungi Pengedar Obat Ilegal Daftar G

Bagikan Berita

Dugaan Kongkalikong Oknum Polsek Puwanegara Lindungi Pengedar Obat Ilegal Daftar G

BANJARNEGARA, Parttimenews.com – Peredaran obat keras golongan G secara ilegal di wilayah Kabupaten Banjarnegara kian meresahkan masyarakat. Dugaan adanya pembiaran dan kolusi antara pengedar dengan oknum aparat penegak hukum (APH) setempat semakin menguat setelah tim investigasi media menemukan bukti awal keterlibatan seorang anggota kepolisian dalam memfasilitasi pertemuan dengan pelaku usaha toko obat yang menjual barang terlarang tersebut.

Temuan ini bermula pada Jumat (14/8/2026), saat tim media melintas di Jalan Banjarnegara-Purwokerto, tepatnya di wilayah Danaraja, Kecamatan Puwanegara, Kabupaten Banjarnegara. Tim menemukan sebuah toko yang secara terang-terangan menjual obat-obatan daftar G, termasuk Tramadol dan Hexymer, tanpa resep dokter dan izin yang sah.

Merespons temuan tersebut, tim media segera melaporkan aktivitas ilegal itu kepada Polsek Puwanegara. Namun, respons yang diterima justru menimbulkan kecurigaan. Kanit Reskrim Polsek Puwanegara, yang diidentifikasi sebagai Bapak Simbolon, tidak langsung menindaklanjuti laporan dengan penindakan hukum. Sebaliknya, ia meminta tim media untuk menunggu di kantor polisi.

“Tunggu disini dulu mas, biar saya panggilkan pengurus toko, supaya datang ketemu mas disini, supaya dibicarakan gimana baiknya,” ujar Pak Simbolon kepada tim media saat itu.

Mencium ketidakwajaran dalam pendekatan tersebut—di mana aparat seolah ingin mendamaikan tindak pidana penjualan obat keras ilegal melalui negosiasi pribadi—tim media memutuskan untuk meninggalkan Mapolsek Puwanegara. Saat tim hendak menghubungi layanan darurat 110 Polres Banjarnegara untuk eskalasi kasus, Pak Simbolon kembali menyarankan agar tim bersabar menunggu pertemuan dengan pemilik toko.

Tak lama setelah tim meninggalkan lokasi, kejutan terjadi. Tim media menerima panggilan telepon WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Fadli. Dalam percakapan tersebut, Fadli menyatakan bahwa ia diperintahkan oleh atasannya, Rizal, yang merupakan pemilik toko obat tersebut, untuk menghubungi tim media. Yang lebih mencengangkan, Fadli secara eksplisit menyebutkan bahwa ia mendapatkan nomor kontak tim media dari Pak Simbolon, Kanit Reskrim Polsek Puwanegara.

Pengakuan ini menjadi indikator kuat adanya indikasi kongkalikong atau perlindungan khusus antara pengedar obat ilegal dengan oknum aparat di Polsek Puwanegara. Hal ini memperkuat dugaan publik bahwa peredaran obat berbahaya di wilayah tersebut merajalela karena adanya “payung” dari dalam institusi kepolisian setempat.

Menanggapi hal ini, tim investigasi media menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Bukti-bukti awal berupa rekaman komunikasi dan kronologi kejadian akan segera dilaporkan secara resmi kepada jajaran pimpinan Polres Banjarnegara. Jika diperlukan, laporan akan diteruskan ke Polda Jawa Tengah serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk dilakukan pemeriksaan internal terhadap oknum yang terlibat.

Tim media mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan. Usut tuntas jaringan peredaran obat daftar G ilegal di Banjarnegara, mulai dari pemasok hingga pengecer, serta lakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum APH yang melakukan pembiaran demi keuntungan pribadi atau kelompok.

Masyarakat Banjarnegara berharap adanya pembersihan institusi dari unsur-unsur yang mencederai kepercayaan publik, serta jaminan keamanan dari peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak kesehatan generasi muda.


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *