Aceh Tenggara, PartTimeNews.Com | Sejumlah prajurit Komando Distrik Militer (Kodim) 0108/Aceh Tenggara mengikuti sosialisasi keselamatan berlalu lintas dan penegakan hukum militer yang diselenggarakan oleh Subdenpom IM/1-4 Kutacane. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Prajurit Makodim 0108/Agara, Jalan Cut Nyak Dhien, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (25/8/2026).
Komandan Kodim (Dandim) 0108/Agara Letkol Czi Arya Murdyantoro, S.T., yang diwakili Kepala Staf Kodim (Kasdim) Mayor Inf Ronny Mahendra, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan mengedukasi ulang seluruh prajurit. Edukasi ditekankan agar mereka lebih tertib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat (AD), termasuk aturan hukum positif di jalan raya.
“Materi yang disampaikan narasumber harus menjadi pedoman dalam menjalankan tugas sehari-hari. Kita harus lebih berhati-hati dalam berbuat dan bertindak. Melalui sosialisasi ini, wawasan prajurit diharapkan terbuka untuk mengerti bahwa dampak dari proses hukum itu sangatlah panjang,” ujar Mayor Inf Ronny Mahendra dalam sambutannya.
Sementara itu, Komandan Subdenpom (Dansubdenpom) IM 1-4/Kutacane Kapten Cpm Poit Ali Jhonson menegaskan, kegiatan ini merupakan upaya nyata untuk memastikan sekaligus menekan angka pelanggaran berkendara maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya di wilayah Kodim 0108/Agara. Sosialisasi ini sekaligus membantu Komandan Satuan (Dansat) dalam menciptakan kondisi tertib hukum, disiplin, dan tata tertib TNI AD.
Dalam paparannya, Kapten Cpm Poit Ali Jhonson mengingatkan seluruh prajurit mengenai pentingnya memahami regulasi berkendara secara nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ia menekankan bahwa sebagai aparat, prajurit harus menjadi contoh nyata bagi masyarakat dalam kelengkapan surat kendaraan, kelaikan kendaraan, hingga etika berkendara yang aman.
Selain itu, ia juga mengingatkan aturan khusus yang melekat pada diri militer. Selain hukum umum dan UU LLAJ, prajurit juga terikat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) serta Peraturan Disiplin Prajurit TNI (HDM).
“Setiap prajurit TNI AD harus mampu menyesuaikan diri dengan statusnya sebagai anggota TNI. Setiap bentuk pelanggaran akan diberikan sanksi tegas, karena sebuah kejahatan besar sering kali diawali dari pelanggaran disiplin atau pelanggaran-pelanggaran kecil yang dibiarkan,” tegasnya.
(Agara/Albasyah Putra Selian)



