TIMIKA, Parttimenews.com — Dewan Pimpinan Daerah Kerukunan Keluarga Daerah Barru (DPD-KKDB) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan Pelantikan dan Pengukuhan DPD KKDB Kabupaten Mimika Periode 2026–2031. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M.
Kegiatan mengangkat tema “Mempererat Ukhuwah & Kebersamaan di Tanah Rantau Bumi Amungsa”. Tema tersebut menjadi pesan penting bagi keluarga besar masyarakat Barru yang berada di Kabupaten Mimika untuk terus menjaga persaudaraan, kebersamaan, serta hubungan sosial yang harmonis di tengah kehidupan masyarakat yang beragam.
Pelantikan dan pengukuhan kepengurusan periode 2026–2031 menjadi momentum penting bagi DPD-KKDB Kabupaten Mimika dalam memperkuat organisasi sekaligus meningkatkan peran paguyuban dalam membangun komunikasi dan solidaritas antarsesama warga.
Selain menjadi agenda organisasi, kegiatan ini juga menjadi ruang silaturahmi melalui peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Nilai-nilai keteladanan Nabi Muhammad SAW diharapkan dapat menjadi landasan dalam membangun kehidupan sosial yang mengedepankan persaudaraan, kepedulian, toleransi, dan saling menghargai.
Ketua panitia, H. Ansyar Arifin, bersama seluruh panitia dan keluarga besar KKDB turut mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Kehadiran berbagai unsur masyarakat dalam kegiatan ini menunjukkan pentingnya kebersamaan dalam menjaga hubungan kekeluargaan di tanah rantau.
Dengan dikukuhkannya kepengurusan baru periode 2026–2031, DPD-KKDB Kabupaten Mimika diharapkan mampu menjalankan roda organisasi secara aktif, memperkuat solidaritas warga, serta memberikan kontribusi positif bagi kehidupan sosial dan pembangunan di Kabupaten Mimika.
Momentum tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa hidup di tanah rantau bukan menjadi alasan untuk kehilangan ikatan kekeluargaan. Sebaliknya, keberadaan masyarakat Barru di Mimika diharapkan dapat terus menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Bumi Amungsa dengan menjunjung tinggi persatuan, kebersamaan, dan semangat gotong royong.
Agus



