Bansos Salah Sasaran, Data Bermasalah, Negara Gagal Memberdayakan Rakyat

Bagikan Berita

Parttimenews.com — Wacana pembatasan bantuan sosial (bansos) maksimal lima tahun yang diklaim sebagai upaya mendorong kemandirian rakyat sejatinya patut dikritisi secara jujur. Sebab, di lapangan, persoalan mendasar bansos belum juga diselesaikan: salah sasaran, data bermasalah, pemberdayaan seremonial, hingga praktik pengalihan bantuan yang tidak transparan.

Berbicara tentang kemandirian tanpa membenahi fondasi sistem hanya akan melahirkan ketidakadilan baru. Negara menuntut rakyat miskin untuk “naik kelas”, sementara negara sendiri belum mampu memastikan bantuan jatuh ke tangan yang benar.

Fakta bahwa warga yang telah meninggal dunia masih tercatat sebagai penerima bansos adalah bukti nyata kelalaian sistem. Kematian—yang seharusnya menjadi perubahan status paling dasar—justru luput dari pembaruan data. Ini bukan kesalahan teknis semata, melainkan kegagalan administrasi dan lemahnya pengawasan di tingkat daerah.

Masalah menjadi semakin serius ketika pengalihan bantuan dari nama penerima yang telah almarhum dilakukan tanpa mekanisme yang jelas. Tidak transparan, tidak terbuka, tidak melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, bahkan sering kali tidak diketahui oleh masyarakat sekitar. Dalam kondisi ini, bansos kehilangan prinsip akuntabilitas dan rawan disalahgunakan.

Ketidaktepatan sasaran juga masih menjadi penyakit kronis. Warga yang secara ekonomi relatif mampu tetap menikmati bansos, sementara masyarakat miskin ekstrem justru tercecer karena tidak tercatat dalam sistem. Kesalahan ini kemudian diwariskan dari tahun ke tahun, seolah dibiarkan menjadi praktik normal.

Ketika penerima bansos sudah salah sejak awal, maka program pemberdayaan hampir pasti gagal. Pelatihan kerja dan kewirausahaan yang digelar pemerintah daerah mayoritas bersifat seremonial: hadir, absen, dokumentasi, lalu selesai. Minim pendampingan, tanpa evaluasi berkelanjutan, dan tidak berbasis kompetensi penerima.

Lebih ironis lagi, banyak penerima program tersebut tidak memiliki keterampilan yang mumpuni di bidang yang diberikan. Mereka dipaksa mengikuti pelatihan yang tidak sesuai minat dan kemampuan, sekadar memenuhi kuota program. Bantuan alat kerja diberikan tanpa pembekalan memadai. Ketika usaha tidak berjalan, rakyat kembali disalahkan.

Kegagalan sistem ini kemudian dijadikan alasan untuk melakukan graduasi atau penghentian bansos. KPM dinilai “sudah mampu” hanya karena pernah mengikuti pelatihan atau menerima bantuan usaha, bukan karena memiliki penghasilan yang stabil dan berkelanjutan. Akibatnya, bansos dihentikan, sementara kehidupan mereka masih rapuh.
Di tingkat akar rumput, kondisi ini memicu kecemburuan dan konflik sosial. Warga mempertanyakan keadilan negara ketika bantuan justru diterima oleh pihak yang tidak layak. Kepercayaan publik terhadap pemerintah perlahan runtuh, sementara aparat di tingkat bawah menjadi sasaran protes.

Jika pemerintah sungguh ingin mengakhiri ketergantungan bansos, maka pembenahan harus dimulai dari hulunya: akurasi data, verifikasi faktual berbasis lapangan, dan mekanisme pengalihan bantuan yang transparan dan terbuka untuk publik. Pemerintah daerah tidak bisa terus berlindung di balik laporan administratif dan angka serapan anggaran.

Bansos bukan sekadar program, melainkan hak warga negara. Selama warga almarhum masih tercatat sebagai penerima, bansos masih salah sasaran, dan pemberdayaan hanya menjadi proyek seremonial, maka pembatasan bansos bukan solusi—melainkan bentuk kelalaian negara yang dampaknya harus ditanggung rakyat kecil.

Negara tidak berhak menuntut kemandirian sebelum menghadirkan keadilan.

 

Penulis: Deden Mulyana, C.BJ., C.ILJ.
Jurnalis | Pemerhati Isu Sosial dan Pelayanan Publik
Keterangan:
Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis.


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *