Diduga Gunakan Air Sumur Bor, Depot Isi Ulang Milik H. Al Belum Kantongi Izin Resmi

Bagikan Berita

Tangerang, PartTimeNews.com – Diduga pengisiian air isi ulang galon milik H.Al  berasal dari air sumur bor di distribusikan ke para penjual dan berlabelkan salah satu merek air galon.


‎Pengakuan dari petugas pengisian air isi ulang yang tidak mau disebutkan namanya bahwa air isi ulang berasal dari air sumur bor.

‎”air ini berasal dari air sumur bor dan di sedot, terus di kasih obat pak.” ujarnya


‎Diduga pengisian galon milik H.Al belum mendapatkan SHLS atau SLS yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Tangerang dan juga tidak Surat Ijin Pengusahaan Air Tanah (SIPA)

‎Di Indonesia, standar kualitas air minum isi ulang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
‎Beberapa poin penting dalam regulasi ini meliputi:

‎Parameter Fisik dan Kimia: Air minum isi ulang harus memenuhi parameter fisik seperti kekeruhan, warna, dan bau. Selain itu, parameter kimia seperti pH, total padatan terlarut (TDS), dan kadar mineral juga harus diperhatikan.

‎Parameter Mikrobiologis: Air minum isi ulang harus bebas dari bakteri patogen, virus, dan mikroorganisme lainnya yang dapat membahayakan kesehatan. Uji laboratorium secara berkala diperlukan untuk memastikan kualitas air.

‎Pengecekan Rutin: Depot air minum isi ulang diwajibkan untuk melakukan pengecekan rutin terhadap kualitas air yang diproduksi. Hal ini mencakup pengujian di laboratorium yang terakreditasi.

 

Redaksi


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *