Kabupaten Tangerang, Parttimenews.com – Aktivitas pembuangan sampah yang diduga ilegal masih berlangsung di wilayah Kampung Cijantra Girang, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 17.19 WIB, terlihat sebuah kendaraan bak terbuka bermuatan karung dan kantong sampah memasuki area yang diduga dijadikan tempat pembuangan.
Lokasi tersebut berada di wilayah Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Di area tersebut tampak tumpukan sampah menggunung dan memenuhi sebagian lahan. Sampah yang terlihat didominasi oleh sampah rumah tangga yang dimasukkan ke dalam karung maupun kantong plastik berukuran besar.
Seorang pria terlihat berada di atas muatan sampah di kendaraan tersebut, diduga sedang mengatur atau menurunkan muatan sampah yang akan dibuang ke lokasi.
Menurut keterangan salah seorang pekerja bongkar muat sampah yang ditemui di lokasi, tempat tersebut diduga sudah cukup lama dijadikan lokasi pembuangan sampah.
Ia juga menyebut bahwa sampah yang dibuang ke lokasi tersebut diduga berasal dari beberapa pusat perbelanjaan atau mall yang berada di wilayah Kecamatan Pagedangan dan sekitarnya.
Selain itu, menurut keterangannya, lokasi pembuangan sampah tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Tejo, sementara lahan yang digunakan disebut-sebut milik H. Aripin.
“Yang saya tahu yang mengelola di sini namanya Tejo. Kalau lahannya katanya milik Haji Aripin,” ujarnya.
Meski demikian, informasi tersebut masih berdasarkan keterangan pekerja di lokasi dan belum ada konfirmasi langsung dari pihak yang disebutkan.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat setempat juga turut menyoroti aktivitas pembuangan sampah tersebut. Melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi, ia meminta agar lokasi tersebut segera ditutup sebelum menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar.
Ia khawatir apabila aktivitas pembuangan sampah terus dibiarkan, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi seperti tempat pembuangan sampah raksasa.
“Kalau bisa segera ditutup. Jangan sampai nanti jadi seperti Bantar Gebang,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Keberadaan lokasi pembuangan sampah tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan bau tidak sedap serta berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Apabila terbukti sebagai tempat pembuangan sampah ilegal, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 60 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Sementara dalam Pasal 104, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun serta denda maksimal Rp3 miliar.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas guna menghentikan aktivitas pembuangan sampah yang diduga ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pengelola maupun pemilik lahan belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.



