Gunungsindur, Parttimenews.com – Diduga kuat oknum kepolisian anggota Reskrim Polsek Gunung Sindur tangkap lepas pelaku pengedar obat obatan terlarang daftar G di Jalan Raya Prumpung. Sabtu (3/1/2026)
Penangkapan dilakukan pada pukul 10:00 Wib di warung tempat pelaku pengedar obat terlarang daftar G tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat oknum anggota Reskrim Polsek Gunungsindur itu berinisial (R) dan beberapa jam setelah pelaku pengedar ditangkap, kembali dilepaskan oleh oknum Kepolisian anggota Reskrim Polsek Gunungsindur.
Kami tim media langsung mendatangi warung yang dijadikan untuk transaksi peredaran obat terlarang daftar G tersebut.
Dan kami langsung wawancara penjaga warung atau pelaku pengedar obat itu, saat dimintai keterangan pelaku yang bernama Didan mengatakan “iya tadi pagi jam 10:00 Wib saya di tangkap oleh 3 anggota polsek gunungsindur, tapi jam 13:30 Wib saya dilepaskan kembali,” ucap Didan
Didan pun menambahkan, saat penangkapan tadi pagi barang bukti obat terlarang daftar G jenis Tramadol diamankan oleh Polsek Gunungsindur.
Tak berselang lama ada yang menelfon mengaku bernama Pasya dan dia mencoba memberikan sejumlah uang kepada kami tim media agar tidak mempublikasikan berita terkait kejadian hari ini.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya dan keresahan di tengah masyarakat terkait kelanjutan proses hukumnya.
Setelah mendapatkan informasi akurat dari pelaku pengedar obat terlarang daftar G tersebut, kami langsung mengkonfirmasi kepada Kapolsek Gunungsindur terkait Tangkap Lepas yang dilakukan oleh oknum anggotanya.
Betapa mengejutkannya saat dikonfirmasi terkait tangkap lepas,Kapolsek Gunungsindur tidak mengetahui adanya kegiatan yang dilakukan oleh anggotanya.
“Nanti saya tanya anggota saya dulu,soalnya saya sedang diluar,” ucap Kapolsek
Seperti kita ketahui, Peredaran dan produksi obat daftar G secara ilegal (tanpa izin edar atau tanpa resep dokter yang sah) dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pidana penjara maksimal 12 tahun (berdasarkan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023) dan Denda maksimal Rp5 miliar (berdasarkan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023).
Dugaan ini menimbulkan pertanyaan untuk Polsek Gunungsindur terkait kewenangan dan prosedur penanganan perkara, jangan hanya karna beberapa Oknum, Citra Kepolisian jadi rusak kembali di pandangan Masyarakat.
Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Gunungsindur terkait tangkap lepas nya pelaku pengedar obat keras terlarang daftar G tersebut.
Patut diduga ini terjadinya pembiaran oleh Oknum anggota Reskrim Polsek Gunungsindur.
Dan kami akan teruskan berita ini hingga ke Mabes Polri.
Red/Tim



