Diduga Mobil Truk Berwarna Kuning Membawa Bahan Bakar Minyak Subsidi Jenis Solar

Bagikan Berita

Diduga Mobil Truk Berwarna Kuning Membawa Bahan Bakar Minyak Subsidi Jenis Solar

Penjaringan, Parttimenews.com – Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang sedang mengisi di SPBU 34-14403 Jl Pluit Selatan Raya, Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota. Rabu (11/03/2026).

Saat tim awak media melintas di Jl Pluit Selatan Raya, Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota terlihat sebuah mobil truk yang mencurigakan dan diduga membawa bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis solar. Kami pun melakukan sosial kontrol kepada supir mobil truk tersebut yang diduga membawa bahan bakar minyak subsidi jenis solar.

Kegiatan sosial kontrol ini dilakukan untuk mengurangi penyelewengan BBM subsidi yang dapat menyebabkan kerugian negara dan mengganggu ketersediaan energi.

Setelah dimintai keterangan oleh kami tim awak media Supir yang bernama Anton mengatakan ” Saya baru beberapa bulan jadi supir ini , mobil ini punya Ade,” ucap Anton.

Ketika ditanya ada berapa unit mobil yang dimodifikasi seperti ini, Anton pun mengatakan saya kurang tau mas, yang saya tau ini punya Bang Ade,”ujar nya.

Kami pun mempertanyakan kembali dan konfirmasi kepada bang anton terkait kepemilikan armada yang diduga dijadikan transportasi untuk mengambil BBM bersubsidi jenis solar di SPBU yang operandinya berganti ganti plat nomor kendaraan.

Setelah itu, bang anton mengatakan saya juga belum pernah ketemu sama orangnya, kalau korlap nya Bang Ade, saya hari ini baru ngisi 2,5jt bang, untuk target sehari 1 ton bang, dan ini langsung dibawa buat di proyek proyek.

Tak berselang lama ada telpon via whatsapp kepada bang Anton dari korlap yang bernama Ade dan langsung diberikan kepada tim media.

Bang Ade pun mengatakan “ente orang tangerang ya?, itu siapa aja yang dateng, masalahnya udah ada banyak KTA KTA Media orang tangerang semua sama saya nih,” ucap Ade Via whatsapp

Dan bang Ade pun menambahkan “saya ini wartawan juga, dari Forum Wartawan Jaya Indonesia, saya orang FWJI, saya wakil ketua FWJI Jakarta Utara,” ungkap nya via whatsapp.

Pengisian tersebut dilakukan secara berulang-ulang hingga mencapai berton-ton BBM bersubsidi jenis solar di hampir semua SPBU yang berada di Daerah Penjaringan.

Selanjutnya kami tim media membuat Laporan Informasi ke Polsek Penjaringan terkait penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar dan supaya segera di tindak untuk para pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi.

Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enem) tahun denda paling tinggi 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah).

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri terkait Laporan Informasi yang kami berikan kepada Polsek Penjaringan.


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *