Diduga Warung Abal Abal Menjual Obat Keras Terlarang Jenis Golongan G

Bagikan Berita

Diduga Warung Abal Abal Menjual Obat Keras Terlarang Jenis Golongan G

Cimahi, Partimenews.com – Di duga warung abal abal penjual obat obatan jenis golongan G di Depan Ruko La Margas, Jl Marga Asih, Cimahi, Jawa Barat, seolah olah kebal hukum, Jum’at (03/04/2026).

Saat tim media mendatangi warung abal abal tersebut dan mencoba menghampiri penjaga warung, Namun penjaga warung justru menunjukkan gelagat mencurigakan.

Penjaga warung yang enggan menyebutkan nama nya saat kami wawancarai pun mengakui “saya menjual jenis tramadol, exymer dan trihex,” ucap penjaga warung.

Kami pun menanyakan kembali terkait kepemilikan toko tersebut lebih dalam, Penjaga toko pun mengatakan “ini punya Casman ,dan untuk korlap nya gatot sakti,” ujarnya.

Setelah itu penjaga warung mengatakan “kalau pendapatan nya perhari 1 juta lebih, kalau untuk uang makan saya perhari 150ribu,” tambahnya

Dengan hasil temuan kami dari tim media ini sangat disayangkan pelaku penjual obat obatan jenis golongan G ini bisa bebas dengan tenang berjualan seolah olah kebal hukum.

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Dengan temuan ini kami akan melaporkan ke Pihak Berwajib, agar menindak tegas peredaran obat keras golongan G yang sedang marak beredar bebas.

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri, Divisi Propam Polri dan Detasemen Polisi Militer ,patut diduga terjadinya pembiaran oleh APH Setempat dan keikutsertaan Oknum Oknum Aparat.


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *