Dikeluhkan Warga, Pengurugan Tanah di Pagedangan Ditertibkan Satpol PP

Bagikan Berita

Tangerang, PartTimeNews.com – Aktivitas pengurugan tanah di bawah konstruksi jalan layang di Jl. Raya Pagedangan memicu keluhan masyarakat karena menyebabkan penyempitan jalan dan kemacetan. Menindaklanjuti aduan tersebut, Satpol PP Kecamatan Pagedangan langsung turun ke lokasi pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah dump truck terlihat keluar-masuk lokasi sambil mengangkut tanah merah. Sebuah alat berat jenis excavator juga tampak melakukan pengerukan, sehingga sebagian badan jalan tertutup material dan membuat kendaraan harus bergantian melintas. Kepadatan kendaraan sempat terjadi baik dari arah Cicalengka maupun Kadu Sirung.

Saat dikonfirmasi awak media, salah seorang pegawai yang berada di lokasi—namun enggan disebutkan namanya—mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut bukan milik perusahaan.

“Ini punya perorangan pak, bukan perusahaan. Ini punya Pak Haji,” ujarnya singkat tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Menanggapi kondisi tersebut, Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Pagedangan, Leo Tumpal, memberikan himbauan agar seluruh kegiatan pengurugan maupun pembangunan memperhatikan aturan dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum.

“Kami menghimbau kepada para pemilik kegiatan, baik perorangan maupun perusahaan, agar setiap pekerjaan di ruang publik wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Jangan menutup jalan, jangan menumpuk material sembarangan, dan wajib memasang rambu peringatan. Jika tidak sesuai aturan, kami berhak melakukan penertiban,” tegas Jamaludin.

 

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan aktivitas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Satpol PP kemudian meminta pihak pelaksana untuk menata ulang area pekerjaan, membersihkan material yang meluber ke badan jalan, serta memastikan adanya jalur aman bagi pengguna jalan selama proses pengurugan berlangsung.

Warga berharap penanganan cepat ini dapat mencegah kemacetan tambahan dan memastikan aktivitas pengurugan tidak lagi mengganggu lalu lintas.

 

Deden, M


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *