DISNAKER Kabupaten Bogor Membiarkan Pengusaha Nakal Berkeliaran

Bagikan Berita

Bogor, Parttimenews.com – Pimpinan Cabang (PC) Garuda KPPRI Bogor melontarkan serangan politik terbuka terhadap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor yang dituding secara sadar membiarkan pelanggaran hukum ketenagakerjaan terjadi di wilayahnya. Disnaker bahkan dinilai telah kehilangan legitimasi moral dan hukum sebagai institusi negara pelindung buruh.

Skandal ini mencuat setelah terungkap fakta di lapangan bahwa buruh PT Surya Lestari Abadi hanya dibayar Rp75.000 per hari, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor, serta tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Praktik ini disebut sebagai kejahatan ketenagakerjaan yang brutal dan terstruktur, namun ironisnya tidak pernah ditindak tegas oleh Disnaker Kabupaten Bogor.

Ketua PC Garuda KPPRI Bogor, Baihaki, menegaskan bahwa pembiaran ini merupakan bentuk pengkhianatan negara terhadap rakyatnya sendiri.
“Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Ketika buruh dieksploitasi secara telanjang, tapi Disnaker diam, maka patut diduga ada pembiaran yang disengaja,” tegas Baihaki.

Menurutnya, praktik upah murah dan penghilangan jaminan sosial merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan, yang semestinya menjadi alarm darurat bagi pemerintah daerah.

 

Redaksi


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *