Berau,Kalimantan Timur. Parttimenews.com – Kedisiplinan aparatur desa kembali disorot setelah tim media GARUDASIBER mendatangi kantor kepala desa kampung samburakat Kec.gunung tabur kab.berau kaltim.
Kepala kampung samburakat tidak di tempat pada jam kerja, Jum’at 09/01/2026.
Kepala kampung bungkam hingga berita ini terbit,saat dikonfirmasi.
Kepala kampung samburakat tidak berada di kantor waktu di jam kerja,staf kepala kampung menyampaikan dengan alasan ketanjung ada kegiatan mengurus koperasi merah putih bersama Babinsa,
“Ibu Maya”Salah seorang warga satu keluarga asal Bontang yang sudah lama tinggal di kampung samburakat kec.gunung tabur kab.berau kurang lebih Dua(2) tahun
satu(1) keluarga tersebut mendatangi kantor kepala kampung /desa samburakat untuk meminta surat permohonan domisili sementara,guna keperluan administrasi SKU ( surat keterangan usaha) salah satu staf sudah menerima permohonan dari keluarga tersebut, permohonan pengantar dari RT dan sudah di terbitkan tinggal menunggu tanda tangan kepala kampung samburakat.
Namun ,saat sambil menunggu kedatangan kepala kampung
Untuk tanda tangan,ada salah seorang warga
Yang disinyalir adalah oknum ketua karang taruna berada di dalam kantor kepala kampung dengan menggunakan pakaian celana pendek dan, memprovokasi bahwa 1(satu) keluarga tersebut talak menolak dan tidak terima kalo menjadi warga samburakat.”ujarnya”.
Sontak terjadi kericuhan di kantor kelurahan yang di picu oleh oknum ketua karang taruna kampung samburakat, yang mana pengurusan administrasi domisili sementara,di sangkut pautkan dengan pengajuan proposal, akhirnya terjadi kericuhan yang tak elok di dengar,
“Saya sudah menerima menunggu kepala kampung datang untuk tanda tangan surat domisili yang saya minta,tetapi sontak dalam perkataan tidak elok keluar kata2 dari oknum ketua karang taruna “kumpau” dan mencoba melakukan tindakan pemukulan terhadap ibu Maya”
Saya tidak terima dengan perkataan oknum ketua karang taruna terhadap keluarga saya”ucap ibu Maya”.
Tim media mencoba mengkonfirmasi kepala kampung samburakat via by phone WhatsApp
Namun yang terima adalah istri kepala kampung
“Ibu Maya kurang ajar ,”
Istri kakam berstatmen kepada staf kelurahan samburakat “usir saja karena membuat keributan”
Dan kalo hari Jum’at memang setengah hari kerja “ucapnya istri kepala kampung”.
Ketua Karang Taruna melanggar kode etik jika melakukan tindakan tercela, tidak transparan, melanggar AD/ART atau Permensos 25/2019, seperti memaksakan kehendak (aklamasi), membuat aturan mengada-ada, atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma masyarakat dan hukum.
Penyalahgunaan Wewenang karang taruna: Melakukan tindakan yang merugikan masyarakat atau menyalahgunakan posisi,
Oknum ketua karang taruna memprovokasi di kantor kelurahan
Jika Kepala Kampung tidak berada di tempat saat jam kerja, ini bisa menjadi masalah pelayanan publik dan pelanggaran disiplin karena Kepala Desa (Kades) wajib menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan, dan pembinaan masyarakat, serta perangkat desa diharapkan mematuhi jam kerja.
Tindakan yang bisa dilakukan warga adalah melaporkan ke instansi terkait seperti camat atau Inspektorat, karena Kades tidak hadir saat jam kerja bisa mengindikasikan “korupsi waktu” atau kelalaian tugas, yang dapat berujung sanksi jika terbukti merugikan kepentingan umum.
“Mengenai lemahnya pengawasan bupati terhadap kepala desa yang tidak ada di kantor saat jam kerja, ada beberapa jalur resmi yang dapat ditempuh. Hal ini termasuk pengaduan formal dan pemantauan oleh pihak terkait.
S. Bahri



