Dukungan Data Lemah, Pengawasan Minim: Terkuak Dugaan Korupsi Dana Desa Ujung Genteng

Bagikan Berita

Ujung Genteng, 18 November 2025. PartTimeNwws.com — Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) kembali menegaskan perannya sebagai kontrol sosial setelah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Ujung Genteng serta indikasi praktik mafia tanah yang saat ini mencuat dan ramai diperbincangkan publik.

 

Investigasi AKPERSI dilakukan menyusul viralnya pemberitaan di YouTube mengenai dugaan adanya oknum berpengaruh yang diduga menggunakan kekuasaan untuk merebut lahan milik warga yang memiliki dasar hukum kuat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Lebih ironis lagi, di atas tanah bersertifikat tersebut sudah berdiri bangunan permanen hingga villa dan penginapan, tanpa bukti kepemilikan yang sah.

 

 

 

PENGAKUAN WARGA: “SUDAH LAMA MENDIAMI, TAPI TAK PUNYA BUKTI KEPEMILIKAN”

 

Dalam salah satu wawancara, seorang warga perempuan yang menolak disebutkan namanya mengaku telah lama menggarap dan mendirikan rumah di lokasi tersebut.

 

> “Kami sudah lama menggarap lahan di sini, sudah puluhan tahun dari suami saya bujang sampai sekarang. Banyak yang bangun, bukan cuma kami,” ujarnya.

 

 

 

Namun, hasil investigasi lapangan menunjukkan fakta berbeda. Semua warga yang membangun di atas lahan tersebut tidak dapat menunjukkan satu pun bukti kepemilikan legal, kecuali alasan bahwa mereka telah lama tinggal di sana. Bahkan sejumlah warga beralasan bahwa dinamika pemekaran RT/RW membuat mereka menganggap lahan tersebut bukan milik pribadi.

 

Padahal, berdasarkan data koordinat sertifikat dan floating BPN, lahan tersebut jelas memiliki pemilik sah, yaitu Rachmini Dewiyanti Binti Ibrahim. Temuan AKPERSI juga mengungkap bahwa sejumlah warga pernah membayar tunai kepada pemilik sah, yang semakin memperkuat legitimasi kepemilikan.

 

Lebih jauh, informasi lapangan menyebutkan adanya indikasi kuat mafia tanah yang diduga memprovokasi warga untuk melakukan penyerobotan lahan, bahkan membimbing mereka untuk menggugat menggunakan dokumen seperti KTP, KK, dan Surat Domisili tanpa dasar hukum kepemilikan.

 

 

 

INVESTIGASI KE KANTOR DESA: KEPALA DESA TIDAK BERADA DI TEMPAT, IDENTITAS KANTOR DESA PUN DIRAGUKAN

 

Tim AKPERSI kemudian bergerak menuju Kantor Kepala Desa Ujung Genteng. Ironisnya, sesampainya di lokasi, tim justru heran karena tidak ada satu pun tulisan atau papan nama yang menunjukkan bahwa bangunan tersebut adalah Kantor Desa.

 

Ketika mencoba meminta keterangan, Kepala Desa tidak berada di tempat. Tim hanya bertemu staf kantor dan menyerahkan surat konfirmasi serta klarifikasi resmi.

 

Warga sekitar pun turut memberikan informasi tambahan. Seorang pria yang akrab disebut Pak Haji menyampaikan:

 

> “Kepala desa jarang ke kantor. Kalau dilihat itu motor kadus saja yang ada.”

 

 

 

Minimnya kehadiran Kepala Desa semakin mempertebal dugaan adanya kelalaian dalam pengelolaan administrasi dan anggaran desa.

 

 

 

TAK ADA PAPAN INFORMASI DANA DESA: DUGAAN PELANGGARAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

 

Temuan paling mencolok dalam investigasi AKPERSI adalah tidak adanya pemasangan Papan Informasi Anggaran Dana Desa, padahal ini merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Padahal, berdasarkan data Kemenkeu, Dana Desa Ujung Genteng Tahun 2025 memiliki nilai fantastis:

 

Total Dana Desa 2025: Rp 1.287.904.000

 

Rinciannya:

 

Tahap 1: Rp 772.742.400 (60%)

 

Tahap 2: Rp 515.161.600 (40%)

 

Tahap 3: Rp 0

 

 

Dengan nilai anggaran sebesar ini, absennya papan informasi publik sangat mencurigakan dan dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran.

 

Terlebih, sejumlah pos penggunaan dana seperti pembangunan jalan, prasarana kantor desa, hingga UMKM memiliki anggaran yang cukup signifikan. Namun tanpa transparansi, publik tidak dapat mengawasi realisasi anggaran tersebut.

 

 

 

AKPERSI SIAP LAPORKAN KE INSPEKTORAT DAN KPK

 

Berdasarkan seluruh temuan lapangan, AKPERSI segera melayangkan surat resmi kepada Inspektorat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta pemeriksaan serta audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Ujung Genteng.

 

AKPERSI menilai, dugaan korupsi dana desa dan indikasi mafia tanah adalah problem serius yang tidak boleh dibiarkan.

 

> “Ini uang negara, bukan uang pribadi. Harus digunakan untuk masyarakat. Tidak boleh ada lagi celah penyalahgunaan anggaran,” tegas AKPERSI.

 

 

 

Sebagai penutup, AKPERSI menegaskan bahwa pesan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sangat jelas:

“Tidak ada yang kebal hukum di NKRI.”

 

Publik kini menunggu:

Apakah aparat penegak hukum akan segera turun tangan sebelum masalah ini menimbulkan kerugian negara lebih besar? Atau justru dibiarkan hingga semakin sulit diurai?


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *