Banten, Parttimenews.com – Isu pembekuan SK Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AKPERSI Provinsi Banten yang beredar luas di media sosial menuai bantahan keras. Eks pengurus menegaskan bahwa mereka telah resmi mengundurkan diri sejak 20 Maret 2026, sehingga klaim pembekuan dinilai tidak hanya keliru, tetapi juga bertentangan dengan prinsip organisasi pers.
Eks jajaran pengurus DPD AKPERSI Banten akhirnya angkat bicara terkait beredarnya informasi yang menyebut adanya pembekuan kepengurusan oleh pihak pusat. Mereka menilai narasi tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menggiring opini publik secara sepihak.
“Kami sudah resmi mengundurkan diri sejak 20 Maret 2026. Jadi, sangat tidak logis jika kemudian muncul klaim pembekuan terhadap kami,” ujar salah satu perwakilan eks pengurus.
Pernyataan tersebut diperkuat langsung oleh Yudianto, C.BJ., C.ILJ., C.PLA., selaku mantan Ketua DPD AKPERSI Banten.
“Kami telah menjalankan seluruh roda organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) selama menjabat. Semua proses dan kegiatan sudah kami laksanakan sebagaimana mestinya,” tegas Yudianto.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan mundur diambil secara sadar dan kolektif, sebagai bentuk sikap atas dinamika internal yang terjadi pasca Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Lembah Resort Permai.
Diketahui, pasca kegiatan tersebut sempat terjadi polemik, termasuk penahanan kendaraan milik Yudianto oleh pihak Lembah Resort Permai akibat tunggakan pembayaran kegiatan Rakernas pada Desember 2025.
“Peristiwa itu menjadi salah satu titik yang membuat kami merasa perlu mengambil sikap. Ini menyangkut marwah organisasi dan nama baik kami sebagai insan pers,” tambahnya.
Secara prinsip, dalam tata kelola organisasi pers di Indonesia, tindakan pembekuan terhadap anggota yang telah mengundurkan diri dinilai tidak relevan.
Pengunduran diri merupakan hak setiap individu. Ketika pengunduran diri dilakukan secara sah dan sesuai prosedur AD/ART, maka hubungan keanggotaan otomatis berakhir. Dalam kondisi tersebut, organisasi seharusnya menerbitkan surat pemberhentian, bukan pembekuan.
Pembekuan umumnya hanya berlaku bagi anggota aktif yang melakukan pelanggaran serius, seperti melanggar kode etik jurnalistik, tindak pidana, atau penyalahgunaan nama organisasi.
Selain itu, dalam konteks organisasi wartawan yang mengacu pada standar Dewan Pers, mekanisme pengawasan dan sanksi harus dilakukan secara proporsional, transparan, dan berbasis kode etik.
Dengan demikian, jika seseorang telah resmi mengundurkan diri dan tidak lagi menggunakan atribut atau nama organisasi, maka tindakan pembekuan menjadi tidak tepat dan berpotensi menyalahi prinsip organisasi.
Eks pengurus menilai, narasi pembekuan yang beredar saat ini justru berpotensi menyesatkan publik dan mengaburkan persoalan yang sebenarnya terjadi di internal organisasi.
“Jangan sampai publik digiring pada opini yang tidak utuh. Fakta bahwa kami sudah mundur jauh sebelum isu ini muncul harus menjadi perhatian,” tegas Yudianto.
Mereka juga mendesak adanya klarifikasi terbuka dari pihak terkait agar tidak terjadi disinformasi yang berkepanjangan.
Eks DPD AKPERSI Banten menegaskan bahwa mereka tidak lagi memiliki keterkaitan struktural sejak 20 Maret 2026. Oleh karena itu, segala bentuk klaim pembekuan dinilai tidak memiliki dasar yang kuat, baik secara fakta maupun secara prinsip organisasi pers.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih kritis dan tidak mudah percaya terhadap informasi sepihak yang belum terverifikasi kebenarannya.
Redaksi



