Medan, Parttimenews.com — Isu lingkungan dan keberlanjutan kini menjadi faktor penting dalam menentukan nilai perusahaan, tidak lagi semata bergantung pada kinerja finansial. Hal tersebut mengemuka dalam sidang promosi doktor Marinus Gea di Program Doktor Ilmu Manajemen, Universitas Sumatera Utara (USU), Kamis (8/1/2026).
Dalam sidang terbuka tersebut, Marinus Gea mempertahankan disertasi berjudul “Pengaruh Stakeholder Pressure dan Green Governance terhadap Company Value dengan Mediasi Sustainability Commitment dan Sustainability Report Assurance di Bursa Efek Indonesia.” Penelitian ini menyoroti pergeseran paradigma pembentukan nilai perusahaan di Indonesia seiring meningkatnya perhatian terhadap isu lingkungan dan keberlanjutan.
Marinus menjelaskan, volatilitas pasar, perubahan kebijakan pemerintah, serta meningkatnya kesadaran publik terhadap dampak lingkungan membuat nilai perusahaan tidak lagi dapat diukur hanya dari indikator finansial.
“Nilai perusahaan saat ini tidak lagi hanya ditentukan oleh profitabilitas, tetapi juga oleh bagaimana perusahaan mengelola dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas bisnisnya,” ujar Marinus di hadapan tim penguji.
Ia menyinggung sejumlah kasus kerusakan lingkungan akibat aktivitas korporasi yang berujung pada tekanan publik dan kebijakan pemerintah, termasuk pencabutan izin usaha. Marinus juga menyoroti bencana banjir di Sumatera yang, menurutnya, tidak terlepas dari praktik deforestasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk korporasi di sektor eksploitasi sumber daya alam.
Menurutnya, lemahnya praktik green governance dan rendahnya sustainability commitment dapat menurunkan legitimasi perusahaan, meningkatkan risiko operasional, serta menggerus nilai perusahaan di mata investor dan masyarakat.
Namun demikian, ia menilai bahwa penilaian company value di Indonesia hingga kini masih didominasi oleh indikator finansial jangka pendek. Aspek keberlanjutan dan Environmental, Social, and Governance (ESG) masih kerap dipersepsikan sebagai beban, bukan sebagai sumber penciptaan nilai.
“Kontribusi keberlanjutan terhadap valuasi perusahaan belum sepenuhnya terinternalisasi di pasar modal Indonesia,” katanya.
Melalui disertasinya, Marinus mengajukan kerangka konseptual yang mengintegrasikan tekanan pemangku kepentingan dan green governance terhadap nilai perusahaan, dengan Sustainability Commitment dan Sustainability Report Assurance sebagai variabel mediasi. Pendekatan ini dinilai masih jarang dikaji, khususnya dalam konteks pasar modal Indonesia dan negara berkembang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sustainability Commitment memiliki pengaruh paling kuat terhadap Company Value, yang menjadi kebaruan utama (main novelty) dalam disertasi tersebut.
“Temuan ini menunjukkan bahwa komitmen keberlanjutan merupakan faktor paling dominan dalam meningkatkan nilai perusahaan,” jelasnya.
Selain itu, green governance dan tekanan stakeholder juga terbukti berpengaruh positif, baik terhadap komitmen keberlanjutan maupun secara langsung terhadap nilai perusahaan.
Marinus menegaskan bahwa praktik keberlanjutan merupakan upaya menjaga daya dukung lingkungan agar tetap dapat dimanfaatkan dan diwariskan kepada generasi mendatang. Eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, katanya, telah terbukti menimbulkan bencana ekologis dan kerugian ekonomi, sosial, serta kemanusiaan.
“Dengan penerapan praktik keberlanjutan, perusahaan tidak hanya meningkatkan nilai ekonominya, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perkembangan penerapan ESG di Indonesia yang semakin pesat, ditandai dengan meningkatnya transparansi perusahaan melalui laporan keberlanjutan berbasis standar Global Reporting Initiative (GRI), serta dukungan regulasi seperti UU Lingkungan Hidup, UU Perseroan Terbatas, dan POJK Nomor 51 Tahun 2017 tentang Keuangan Berkelanjutan.
Meski demikian, Marinus menilai kesadaran dunia usaha terhadap dampak keberlanjutan terhadap profitabilitas dan nilai perusahaan jangka panjang masih relatif rendah. Ia pun merekomendasikan penguatan regulasi lingkungan yang memiliki daya paksa hukum kuat, terutama bagi perusahaan di sektor eksploitasi sumber daya alam.
“Kebijakan lingkungan mungkin dianggap membebani dunia usaha dalam jangka pendek, tetapi dalam jangka panjang akan memberi manfaat besar bagi perusahaan, masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.
Redaksi



