Kapolsek Batujajar Diduga Abaikan Laporan Peredaran Obat Terlarang

Bagikan Berita

Bandung Barat, Parttimenews.com – Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan peredaran obat terlarang terjadi di Kabupaten Bandung Barat. Peredaran tersebut diduga berlangsung di sebuah toko yang berada di Jl. Cengkatoh, Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dengan menjual obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter.

 

Bahrudin, atau yang biasa dipanggil Bang Bule dari Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANN), mengungkapkan temuannya kepada salah satu oknum Kapolsek di wilayah Batujajar. Menurut informasi dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp50.000 per 5 butir. Penjaga toko bahkan mengakui penjualan obat-obatan daftar G tersebut dengan omset harian mencapai Rp5 juta. Toko tersebut disebut-sebut milik seorang bos berinisial E.

 

“Saya sudah memberikan informasi ada warung yang menjual obat terlarang kepada oknum Kapolsek Batujajar lengkap dengan foto barang bukti serta lokasinya, namun sangat disayangkan Kapolsek tidak merespon,” kata Bang Bule.

 

Saat tim awak media hendak meninggalkan toko, penjaga toko justru menawarkan uang sejumlah Rp200 ribu kepada awak media.

 

Menurut Bang Bule, sikap oknum Kapolsek tersebut diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri, serta Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana.

 

“Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. Hal ini jelas berdampak buruk bagi generasi muda,” ungkapnya.

 

Sebagai catatan, Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 mengancam produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

 

(Red/Tim)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *