Karyawan PT Suntak Cikuda Wanaherang Gunung Putri Tuntut Gaji Dibayar Tepat Waktu dan Penuh

Bagikan Berita

Gunung Putri, Parttimenews.com – Sejumlah karyawan PT Suntak Cikuda Wanaherang Gunung Putri, Kabupaten Bogor, melakukan aksi protes terkait keterlambatan pembayaran gaji yang diduga telah terjadi berulang kali. Aksi berlangsung di sekitar perusahaan, RT 04 RW 05, dengan membawa sejumlah spanduk, salah satunya bertuliskan “Lebih baik bercinta 2 ronde daripada gaji dibayar 2 kali” sebagai bentuk sindiran terhadap manajemen.

 

Menurut informasi yang dihimpun, keterlambatan pembayaran gaji sudah beberapa kali terjadi dan membuat para pekerja kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Sudah beberapa kali kami menagih, tetapi gaji tetap belum dibayarkan. Ini sangat tidak adil,” ujar salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya.

 

Para karyawan menuntut agar manajemen PT Suntak membayarkan gaji tepat waktu dan secara penuh tanpa potongan yang tidak sesuai aturan. Mereka juga meminta perusahaan menjelaskan penyebab keterlambatan serta memberikan transparansi terkait pengelolaan keuangan perusahaan.

 

Kewajiban Perusahaan Menurut UU Cipta Kerja

 

Berdasarkan ketentuan dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja), pengusaha wajib membayar upah tepat waktu dan sesuai perjanjian kerja.

Pasal-pasal turunan dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menegaskan:

 

Upah harus dibayarkan secara penuh dan tepat waktu sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 

Keterlambatan pembayaran upah dapat dikenakan denda kepada perusahaan sesuai regulasi.

 

Pengusaha wajib menjelaskan komponen upah, potongan, dan mekanisme pembayaran secara transparan.

 

 

Harapan Karyawan

 

Karyawan berharap manajemen dapat segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut. Mereka menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji bukan hanya melanggar aturan ketenagakerjaan, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Suntak belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan para karyawan.


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *