Kebebasan Pers Terancam, Jurnalis Diintimidasi di Wilayah Hukum Polsek Gunung Sindur

Bagikan Berita

Bogor, Jawa Barat. Partimenews.com – Ancaman terhadap insan pers kembali terjadi. Hadi Nurpahmi, C.BJ., jurnalis sekaligus anggota AKPERSI DPD Banten, mengaku mendapat intimidasi dan pengancaman serius dari seorang oknum yang diduga membekingi usaha ilegal di Kampung Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Minggu (25/01/2026).

Pengancaman tersebut dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp oleh seseorang bernama Rendi. Dalam percakapannya, terduga pelaku melontarkan kata-kata kasar disertai ancaman kekerasan serta upaya fitnah terhadap korban.

Isi pesan tersebut antara lain berbunyi, “Angkat anjing… mau tau gue siapa kan, sharelok kantor lu… salah orang lu… kalo punya kantor gue injek-injek… lu masih bau kencur aja mau main sama gue,” disertai makian dan tudingan pencurian yang tidak berdasar.

Hadi menjelaskan bahwa pihaknya sempat mencoba bersikap persuasif, mengingat profesi jurnalis merupakan pilar keempat demokrasi dan dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Namun, respons terduga pelaku justru semakin agresif.

“Pengancaman ini sudah sangat serius. Kalau hal seperti ini dibiarkan, akan muncul intimidasi-intimidasi lain terhadap jurnalis di lapangan,” tegas Hadi.

Atas kejadian tersebut, tim awak media secara resmi melaporkan dugaan pengancaman dan intimidasi itu ke Polsek Gunung Sindur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ketua AKPERSI DPD Banten, Yudianto, C.BJ., C.ILJ., mengecam keras tindakan tersebut dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.

“Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras bentuk pengancaman ini. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tidak boleh ada pihak mana pun yang melakukan intimidasi, apalagi ancaman kekerasan,” ujar Yudianto.

Ia menegaskan bahwa AKPERSI DPD Banten akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami mendorong Polsek Gunung Sindur untuk segera menindak pelaku sesuai aturan yang berlaku. Ini menyangkut keselamatan jurnalis dan kebebasan pers. AKPERSI siap mendampingi korban sampai selesai,” tambahnya.

Yudianto juga mengimbau seluruh insan pers agar tetap profesional dan tidak gentar menghadapi tekanan.
“Jangan takut terhadap ancaman. Tetap bekerja sesuai kode etik jurnalistik. AKPERSI akan selalu berdiri bersama rekan-rekan jurnalis,” pungkasnya.

Secara hukum, tindakan pengancaman dapat dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 369 KUHP terkait ancaman, dan juga berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Pihak korban berharap pelaku segera diamankan agar kejadian serupa tidak kembali terulang terhadap jurnalis lain.

Redaksi


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *