Kutai Timur, Kalimantan Timur. PartTimeNews.com – Sebuah toko bernama Diva di Kecamatan kaubun dan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, diduga kuat menjual berbagai jenis minuman keras (miras) tanpa izin resmi. Padahal, peredaran dan penjualan miras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang telah diatur jelas dalam perundang-undangan.
Secara tampak luar, toko tersebut hanya memajang makanan ringan dan minuman kemasan biasa. Namun, menurut warga sekitar, kios itu diam-diam memperdagangkan beragam merek miras yang disimpan di dalam box freezer. Hal ini memunculkan dugaan bahwa tampilan toko dibuat seolah-olah sebagai tempat penjualan kebutuhan sehari-hari untuk mengelabui aparat penegak hukum (APH).
Dalam penelusuran yang dilakukan awak media, didapati sejumlah botol minuman keras di dalam box freezer toko tersebut. Produk-produk itu diduga tidak memiliki izin edar maupun izin usaha yang dipersyaratkan pemerintah. Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan hukum, sehingga memunculkan pertanyaan apakah ada pihak tertentu yang membackup kegiatan ilegal itu sehingga pemilik toko berani beroperasi tanpa rasa takut.
Upaya konfirmasi kepada pemilik toko dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pemilik belum memberikan respons maupun klarifikasi terkait dugaan peredaran miras ilegal tersebut.
Pelaku peredaran miras ilegal di Indonesia dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Dalam KUHP, ancaman hukuman bagi pelaku mulai dari 1 tahun hingga 15 tahun penjara, terutama jika miras yang dijual terbukti berbahaya dan menyebabkan korban jiwa. Selain pidana penjara, sanksi lain berupa denda, penyitaan barang bukti, hingga sanksi tambahan bila miras dijual kepada anak di bawah umur atau kelompok tertentu.
Untuk miras impor ilegal, atau sejenis whisky,pelaku dapat dikenai Undang-Undang Kepabeanan. Penyelundupan miras tanpa izin edar resmi merupakan tindak pidana serius yang dapat berujung pada hukuman penjara dan denda besar, serta penyitaan seluruh barang bukti oleh Bea Cukai.
Sementara itu, usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) juga dapat dikenakan sanksi administratif oleh Kementerian Perdagangan maupun Pemerintah Daerah. Di beberapa daerah, pelaku usaha dapat dijatuhi pidana ringan, seperti kurungan dan denda hingga Rp10 juta berdasarkan peraturan daerah masing-masing.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan perilaku orang-orang yang kerap mabuk di sekitar lingkungan tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa anak-anak di bawah umur kadang terlihat membeli miras dari toko tersebut.
“Harus ada tindakan tegas. Mereka menjual miras berbagai jenis tanpa memikirkan dampaknya bagi warga sekitar. Bahkan anak-anak pun kadang bisa membeli di situ,” ujarnya.
Warga pun berharap APH di wilayah Hukum Kutai Timur khususnya kec,kaubun dan Bengalon segera mengambil langkah Tegas tanpa Mandang bulu. Mereka meminta agar tidak ada oknum yang membackup atau melindungi usaha dari toko yang diduga memperjualbelikan miras ilegal tersebut.
“Jangan sampai ada aparat yang membiarkan atau bahkan ikut melindungi. Kami hanya ingin lingkungan lebih aman,” tambah warga lainnya.
S. Bahri



