Deli Serdang, Parttimenews.com — Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk nelayan kembali mencuat di wilayah pesisir Pantai Labu. Sejumlah nelayan melaporkan adanya penyalahgunaan data Pas Kecil, penggandaan identitas kapal, hingga dugaan keterlibatan pengepul dan calo yang beroperasi memanfaatkan dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBUN) di daerah tersebut.
Dua SPBUN yang menjadi sorotan berada di bawah kepemilikan pengusaha Sopar Sitorus, yakni:
1. SPBUN PT Anggita di Desa Bagan Serdang
2. SPBUN Koperasi Nelayan Berkah Laut di Desa Paluh Sibaji
Keduanya berada dalam wilayah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Nelayan mengungkap bahwa oknum tertentu mendatangi mereka dan meminta:
Fotokopi Pas Kecil
KTP
Buku kapal atau dokumen kepemilikan
Dokumen ini disebut digunakan untuk mengajukan kuota BBM subsidi, namun para nelayan mengaku tidak pernah menerima BBM tersebut. Solar yang dicairkan menggunakan identitas mereka diduga dialihkan kepada pengepul atau dijual dengan harga industri.
“Kami baru tahu nama kami terdaftar sebagai penerima kuota, padahal kami tidak pernah mengurus apa pun,” ujar salah seorang nelayan.
Selain pencatutan data, ditemukan dugaan lain berupa:
Pembuatan data kapal fiktif
Penggandaan nomor kapal
Pembesaran ukuran kapal agar kuota lebih besar
BBM dari data fiktif ini diduga dialirkan ke berbagai sektor non-nelayan seperti alat berat tambang, kawasan industri, hingga peternakan skala besar.
Nelayan Dijadikan ‘Boneka’ Pengambil BBM
Modus lain yang sering terjadi adalah menjadikan nelayan sebagai pengambil BBM di SPBUN menggunakan dokumen orang lain. Setelah keluar dari SPBUN, solar langsung diserahkan kepada pengepul. Nelayan hanya mendapat uang jasa dalam jumlah kecil.
Beberapa warga juga menyebut adanya praktik joki Pas Kecil, yakni orang yang membawa Pas Kecil milik orang lain untuk mengambil solar.
Laporan nelayan mengarah pada dugaan kerja sama antara oknum pengelola SPBUN dan pengepul. Transaksi BBM dicatat seolah-olah diambil oleh nelayan pemilik dokumen resmi, namun kapal tersebut tidak pernah datang.
Dugaan ini paling sering disebut terjadi di SPBUN PT Anggita Desa Bagan Serdang.
Warga menyampaikan beberapa nama yang diduga berperan sebagai pengepul atau calo BBM subsidi di SPBUN PT Anggita:
1. Syahrian Saleh (Rian) — diduga pengepul
2. Kurnia Rahmi (Kurnia) — diduga pengepul
3. Arifin (Dedek) — diduga pengepul
4. Gio — diduga calo BBM subsidi
5. Ibrahim — diduga calo BBM subsidi
Selain itu, seorang pria bernama Rahmad Syah, warga Desa Bagan Serdang, dilaporkan kerap meminta fotokopi Pas Kecil dan dokumen pribadi nelayan dengan alasan membantu pendaftaran. Ia juga disebut memungut biaya sekitar Rp250.000 dan mendaftarkan kuota BBM atas nama nelayan tanpa sepengetahuan mereka.
Nelayan Merasa Dirugikan Ganda
Praktik ini membuat nelayan mengalami dua kerugian besar:
1. Tidak menerima BBM subsidi, sehingga biaya operasional melaut meningkat drastis.
2. Data pribadi dicatut, menyebabkan mereka tercatat sebagai penerima kuota yang tidak pernah mereka ambil.
Tokoh masyarakat menyebut praktik tersebut sudah berlangsung lama dan merugikan banyak nelayan kecil.
Upaya konfirmasi kepada Kapolres dan Kasat Reskrim setempat telah dilakukan redaksi melalui pesan singkat dan sambungan telepon. Namun hingga berita ini dipublikasikan, keduanya belum memberikan tanggapan.
Ketiadaan respons dari aparat penegak hukum memunculkan pertanyaan publik tentang sejauh mana penyelidikan telah berjalan, mengingat laporan dari warga pesisir semakin banyak diterima.
Tokoh masyarakat Pantai Labu meminta pemerintah daerah, Pertamina, dan aparat penegak hukum segera melakukan audit terhadap dua SPBUN yang beroperasi serta menindak siapa pun yang terbukti melakukan praktik penyimpangan.
“BBM subsidi ini untuk nelayan, bukan untuk diperdagangkan oleh oknum. Harus ada langkah cepat dan transparan,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Red/Tim



