Menyelamatkan Nilai Dasar MBG — Perbaikan Sistem, Bukan Penghentian Pelayanan

Bagikan Berita

Parttimenews.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibangun atas niat mulia: memastikan pemenuhan gizi anak sekolah di Indonesia sebagai fondasi tumbuh kembang yang sehat. Namun, berbagai peristiwa di beberapa daerah mengungkapkan masalah serius dalam pelaksanaan, termasuk kasus penghentian pemberian MBG kepada dua siswa di Desa Trimulyo, Kabupaten Pesawaran, Lampung — diduga setelah orang tua mereka mengkritik penyelenggaraan layanan ini. Peristiwa seperti ini menimbulkan pertanyaan besar tentang arah kebijakan MBG: apakah fokus kita masih pada pemenuhan hak dasar anak atau terjebak dalam praktik diskriminatif dan pengelolaan yang lemah?

MBG, yang dikelola melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tingkat lokal, seharusnya menjadi jaring pengaman gizi anak sekolah, terutama di wilayah yang rentan kekurangan gizi. Namun, dalam praktiknya sejumlah insiden seperti kualitas makanan yang dipertanyakan dan temuan keracunan massal di berbagai dapur MBG menunjukkan bahwa kontrol mutu dan tata kelola masih jauh dari ideal.

Kasus di SPPG Trimulyo menunjukkan sisi lain persoalan: bukan sekadar kualitas makanan, tetapi juga ketidakpahaman terhadap prinsip pelayanan publik. Ketika orang tua menyampaikan kritik publik, respons yang dilaporkan berupa penghentian sementara layanan MBG kepada siswa yang menjadi peserta adalah bentuk respons yang problematik dan berpotensi melanggar prinsip layanan sosial yang bersifat universal serta hak anak atas pemenuhan gizi.

Praktik semacam ini berpotensi mencederai hak-hak dasar anak, serta prinsip non-diskriminatif yang termuat dalam amanah undang-undang pelayanan publik dan perlindungan anak. , bahkan meskipun belum ada putusan pengadilan terkait kasus spesifik ini.

Dalam konteks hukum administrasi pemerintahan dan layanan publik di Indonesia, terdapat beberapa prinsip fundamental yang harus dijunjung tinggi:
Prinsip Non-Diskriminasi – Layanan pemerintah tidak boleh dibedakan pada kelompok atau individu tertentu tanpa dasar hukum yang sah.

Hak Anak atas Kesehatan dan Gizi – Termasuk hak atas pemenuhan kebutuhan dasar yang adil dan layak.
Kebebasan Berekspresi Orang Tua dan Partisipasi Publik – Kritik yang konstruktif terhadap kebijakan layanan publik adalah bagian dari hak serta kontrol sosial yang sehat.

Penghentian layanan MBG kepada siswa sebagai respons terhadap kritik orang tua bisa dikategorikan sebagai bentuk retaliasi, yang bertentangan dengan semangat hukum pelayanan publik yang mendahulukan kepentingan anak dan kualitas layanan.

Penutupan satu atau dua dapur MBG oleh otoritas daerah memang bisa menjadi langkah taktis dalam merespons temuan kualitas buruk atau risiko kesehatan. Namun, langkah tersebut bukan jawaban jangka panjang jika tidak diikuti oleh solusi struktural yang efektif:

1.  Penguatan SOP dan kontrol mutu makanan di seluruh dapur MBG
— Termasuk standar proses sanitasi, penyimpanan bahan, hingga mekanisme pengecekan harian.
2. Pengawasan dan transparansi yang melibatkan pihak independen
— Dinas kesehatan, lembaga pengawas masyarakat sipil, dan orang tua siswa sebagai pemangku kepentingan.
3. Mekanisme pengaduan yang aman dan tanpa risiko represi
— Orang tua dan warga harus merasa aman untuk melaporkan masalah tanpa takut layanan anak mereka dihentikan.
4. Pelatihan dan profesionalisasi pengelola dapur
— Mengedepankan pemahaman standar gizi, higienis, serta prinsip pelayanan publik.

MBG bukan sekadar program pemberian makanan gratis — ia adalah janji negara untuk memenuhi hak dasar anak atas gizi dan kesehatan. Agar janji ini tidak pupus oleh praktik birokrasi yang lemah atau budaya “tutup mulut”, semua pihak — pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola lapangan, media, dan publik — harus bekerja bersama memperbaiki sistem, bukan menghukum konsumen layanan yang seharusnya dilindungi.
MBG yang berhasil bukan hanya terlihat dari jumlah piring yang terhidang, tetapi dari kualitas, keadilan, dan kepercayaan publik yang terbangun di dalamnya.

 

Oleh: Deden Mulyana, C.BJ., C.ILJ.
Jurnalis | Pemerhati Isu Sosial dan Pelayanan Publik


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *