Penjaringan, Parttimenews.com – Pihak SPBU tidak mengetahui terkait adanya mobil box kuning yang di jadikan untuk mengangsu BBM Subsidi jenis solar. Minggu (15/03/2026).
Tim media mencoba konfirmasi kepada pengawas SPBU, diketahui pengawas tersebut bernama Eko, dan tim langsung mengkonfirmasi terkait temuan dilapangan adanya pengangsu BBM Subsidi Jenis Solar.
Dan Eko pun mengatakan “saya tidak mengetahui,dan pihak SPBU pun tidak mengizinkan adanya praktek ini,” ucap Eko
Lalu tim media pun menanyakan kembali kepada Eko “kalau misalkan tim menemukan kembali mobil yang sama atau mobil lain melakukan praktek pengangsu BBM Subsidi Jenis Solar lagi bagaimana?,” tanya tim media
Eko pun menegaskan “jujur saya tidak mengetahui,dan kalau menemukan lagi,langsung hubungi saya,dan kita laporkan ke pihak penegak hukum,” jawab Eko
Seperti kita ketahui pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enem) tahun denda paling tinggi 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah).
Tim Redaksi



