Polsek Taruma Jaya Menangkap 2 Orang Penjual Obat Terlarang Daftar G

Bagikan Berita

Bekasi, Parttimenews.com – Polsek Taruma Jaya menangkap 2 orang yang menjual obat obatan terlarang daftar G yang jaraknya tidak jauh dari Polsek Taruma Jaya. Sabtu (10/1/2026)

 

Tim media yang sedang melakukan kegiatan sosial kontrol di Jalan Pasar Bojong Lama Taruma, Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dan menemukan sebuah toko kosmetik yang mencurigakan.

 

Lalu tim media mencoba menghampiri penjaga toko tersebut menunjukan gelagat mencurigakan.

 

Saat kami wawancara penjaga toko yang mengaku bernama Deva mengatakan “saya jualan tramadol bang,nama saya Deva bang,” ucap Deva

 

Deva pun menyebutkan kalau dia menjual tramadol dengan harga 1 butir 5rb, kalau beli 1 lembar 40rb.

 

Sesusah kami mintai keterangan dan cukup bukti,kami langsung ke Polsek Tarumajaya untuk membuat laporan agar pelaku segera di tindak oleh Aparat Penegak Hukum.

 

Setelah membuat laporan di Polsek Tarumajaya kami menunggu di sekitaran Polsek karna Kanit sedang lagi pengamanan di sebuah acara Konser.

 

Tak berselang lama Kanit Fredy menghubungi kami,lalu kami tim media bersama Kanit dan anggota Polsek Tarumajaya berangkat menuju lokasi yang dijadikan tempat peredaran obat terlarang daftar G.

 

Sesampai dilokasi Kanit dan Anggota Polsek langsung menangkap 2 orang yang berada didalam toko tersebut beserta barang bukti obat terlarang daftar G dan uang hasil penjualan.

 

Seperti kita ketahui, Peredaran dan produksi obat daftar G secara ilegal (tanpa izin edar atau tanpa resep dokter yang sah) dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Pidana penjara maksimal 12 tahun (berdasarkan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023) dan Denda maksimal Rp5 miliar (berdasarkan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023).

 

Red/Tim


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *