PT Kobexindo Limestone di Bengalon Tuai Sorotan, Warga Keluhkan Debu dan Penggunaan Jalan Umum

Bagikan Berita

Kutai Timur, Kalimantan Timur. PartTimeNews.comPT Kobexindo Limestone, perusahaan pengelola bahan baku semen dengan merek produksi Singa Merah yang beroperasi di Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas perusahaan dinilai membawa dampak lingkungan dan kenyamanan bagi warga sekitar.

 

Warga mengeluhkan debu tebal dan kondisi jalan umum lintas provinsi yang kotor akibat lalu lintas armada angkutan perusahaan. Keluhan ini semakin menguat karena perusahaan dinilai tidak responsif terhadap permintaan penyiraman jalan untuk mengurangi polusi debu.

 

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan, setiap kali armada angkutan keluar dari area pabrik, debu langsung beterbangan dan mengganggu aktivitas warga.

“Kalau armada semen keluar menuju pabrik, debunya luar biasa. Jalan juga tidak pernah disiram, padahal warga sudah sering meminta. Kami ini yang kena dampak setiap hari,” ujarnya (18/11/2025).

 

Uang Kompensasi Debu Dinilai Tidak Jelas

 

Dari 16 RT di Kampung Sekerat, banyak yang menyatakan kecewa terhadap kompensasi “uang debu” yang diberikan pihak perusahaan. Selain nominalnya dianggap kecil, pembagian kompensasi dinilai tidak menentu.

 

“Uang debu tidak pernah jelas. Kadang tiga bulan sekali, kadang dua bulan sekali. Jumlahnya juga kecil dan tidak menentu. Rasanya seperti kami tidak dihargai sebagai warga yang terdampak,” keluh seorang warga lainnya (18/11/2025).

 

Penggunaan Jalan Umum Lintas Provinsi Dipertanyakan

 

Penggunaan jalan umum lintas provinsi oleh perusahaan juga menuai pertanyaan. Publik mempertanyakan apakah PT Kobexindo Limestone telah mengantongi izin resmi untuk menggunakan jalan provinsi sebagai akses operasional, mengingat aktivitas perusahaan melibatkan banyak kendaraan berat.

 

Dengan lokasi quarry dan pabrik yang berdekatan dengan jalur tersebut, warga menilai perusahaan lebih memilih jalan provinsi daripada membuka jalur khusus sendiri.

 

Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD

 

Isu lain yang berkembang di masyarakat adalah dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam operasional perusahaan tersebut. Nama legislator yang disebut-sebut adalah Arfan, yang menurut sejumlah ketua RT setempat diduga memiliki beberapa unit dump truk yang digunakan sebagai armada pengangkut material perusahaan.

 

Awak media mencoba mengkonfirmasi ketua RT 10 kampung sekerat (SN),” ada juga anggota dewan Arfan yang memiliki sedikit saham di perusahaan itu dia memasukkan unit DT(Dump Truk), termasuk pak desa sekerat ada juga memasukkan unit DT Dump Truk ke perusahaan, kalo sdh unit mereka parkir rame di pinggir jalan mau masuk ke perusahaan saya telpon itu sdh pak kades” Ucap SN(18/11/2025).

 

Keterlibatan oknum pejabat diduga menjadi salah satu alasan mengapa perusahaan sulit disentuh penindakan atau pengawasan yang lebih tegas.

 

Masyarakat menilai kondisi ini membuat PT Kobexindo Limestone merasa leluasa beroperasi tanpa adanya kontrol yang kuat dari pihak berwenang.

 

S. Bahri


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *