Berau, Kalimantan Timur. PartTimeNews.com – Dugaan praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Berau dan Kutai Timur, Kalimantan Timur. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya aktivitas penampungan dan distribusi BBM bersubsidi jenis pertalite yang diambil dari SPBU Kampung Biduk-biduk, kemudian dibawa dan dijual dengan harga lebih tinggi ke Kampung Sandaran, Kecamatan Sandaran, Kutai Timur.
Edy, yang diduga menjadi penampung sekaligus penyalur BBM bersubsidi ilegal tersebut, mengakui bahwa dirinya memperoleh pertalite dari sisa jatah para nelayan yang tidak terpakai di SPBU Biduk-biduk. Ia menyebut BBM yang dikumpulkannya itu tidak hanya dijual di wilayah lokal, tetapi turut disalurkan ke luar daerah, termasuk ke wilayah Kutai Timur.
BBM tersebut dikabarkan diterima oleh seseorang bernama Madi, yang diduga sebagai penjual sekaligus penimbun BBM bersubsidi ilegal di Kampung Sandaran. Lebih jauh, Edy mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut berjalan mulus karena adanya dugaan koordinasi dengan oknum aparat penegak hukum (APH) setempat.
“Saya yang menyediakan BBM-nya. Yang mengambil itu Madi. Saya juga berkoordinasi dengan SN, petugas APH yang bertugas di wilayah Sandaran. Hampir semua yang bermain ini petugas, koordinasinya ya hanya misalnya ketemu, mereka minta bantu. Kalau ada masalah, saya koordinasi ke SN. Intinya kegiatan saya ini lancar atas bantuan oknum APH tersebut,” ungkap Edy, Rabu (12/11/2025).
Ia bahkan menyebut adanya oknum lain berinisial IM yang turut bermain dalam bisnis tersebut dengan menggunakan orang lain sebagai perantara. Edy mengaku bahwa praktik penyaluran BBM bersubsidi secara ilegal itu sudah berjalan hampir satu tahun, melibatkan oknum APH baik yang bertugas di wilayah Biduk-biduk, Kabupaten Berau, maupun yang berada di Kutai Timur.
Oknum APH yang di sebutkan oleh Edy yang berinisial IM mengatakan” saya tidak kenal siapa itu Edy kalo mau di angkat ke media ya angkat aja” Ungkap IM(12/11/2025).
Awak media juga sempat menanyakan kepada APH yang bertugas di wilayah sandaran berinisial SN,” Benar saya kapospol tanjung mangkalihat dan masalah koordinasi ke saya itu tidak ada saya akan konfirmasi ke Edy apa bila benar Edy mengatakan hal demikian maka saya akan melaporkan ke Polsek Biduk-biduk” Ujar SN(17/11/2025).
Menurut dari keterangan penerima penyaluran BBM ilegal bersubsidi yang bernama madi bahwa” saya nerima BBM ini dari Edy dan juga dia yang menghandle APH atau media, langsung ke dia aja kordinasinya karena dari dia semua BBM ini” Ucapnya mandi(12/11/2025)
Praktik penimbunan dan penyaluran BBM bersubsidi secara ilegal merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam:
Pidana penjara hingga 6 tahun
Denda maksimal Rp60 miliar
Tindakan yang termasuk pelanggaran antara lain:
Menimbun BBM untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi
Mengangkut BBM tanpa izin usaha
Menyalahgunakan niaga BBM bersubsidi pemerintah
Selain pidana, SPBU yang terbukti ikut terlibat dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penghentian distribusi BBM bersubsidi.
Mencuatnya dugaan keterlibatan oknum APH dalam jaringan penyaluran BBM bersubsidi ilegal ini menimbulkan keresahan masyarakat. Pasalnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyebabkan kelangkaan BBM di wilayah-wilayah tertentu.
Publik mendesak agar APH mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, baik pelaku di lapangan maupun oknum aparat yang diduga membekingi aktivitas tersebut. Jika benar terdapat keterlibatan aparat, sejumlah pihak menilai Kapolda Kalimantan Timur perlu turun tangan langsung untuk menuntaskan praktik mafia BBM bersubsidi di dua wilayah tersebut.
S Bahri



