Balikpapan, Parttimenews.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Oktober hingga November 2025. Pemusnahan dilakukan di Lantai 3 Ruang Satresnarkoba Polresta Balikpapan pada Senin (1/12/2025) pukul 10.00 WITA.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safaruddin, S.H., didampingi pengacara Johanes, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Yugo, S.H.. Proses pemusnahan turut disaksikan oleh personel Provos Polresta Balikpapan sebagai bentuk pengawasan internal.
Dalam pemaparannya, AKP Safaruddin yang didampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menjelaskan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 755,97 gram sabu dan 2,18 gram ekstasi. Barang bukti tersebut berasal dari 14 laporan polisi dengan total 15 tersangka, termasuk satu anak berinisial ABA yang berperan sebagai pengedar.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan total 15 tersangka. Dari 14 laporan polisi, total barang bukti sabu mencapai 755,97 gram dan ekstasi 2,18 gram. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi selama Oktober hingga November 2025,” ujar AKP Safaruddin.
Ia menjelaskan bahwa wilayah dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak berada di Balikpapan Barat, sementara temuan barang bukti terbesar ditemukan di Jalan Minangkabau, Balikpapan Utara, yakni sabu seberat 721,35 gram dari tersangka berinisial AR.
Selain itu, sejumlah kasus lainnya meliputi temuan sabu dengan berat bervariasi mulai dari 0,18 gram hingga lebih dari 1 gram di beberapa lokasi, seperti Jalan Letjen Suprapto, Apartemen Buntur Damai, dan Jalan A. Yani. Seluruh barang bukti yang telah disisihkan untuk keperluan laboratorium dan persidangan kemudian dimusnahkan sesuai prosedur.
AKP Safaruddin menambahkan bahwa sebagian besar dari 15 tersangka merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan, rata-rata para tersangka merupakan residivis. Ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba di Balikpapan masih aktif dan membutuhkan penindakan berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan dan informasi yang diberikan terkait aktivitas peredaran narkotika.
“Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan warga yang turut memberikan informasi terkait para pengedar atau pelaku tindak kejahatan narkoba di Kota Balikpapan. Mari terus kita perangi peredaran narkoba dan jaga keluarga serta lingkungan dari bahaya narkotika. Dengan terungkapnya barang haram ini, Polresta Balikpapan berhasil menyelamatkan warga dari ancaman narkoba sekaligus mencegah kerugian negara,” ujarnya.
Polresta Balikpapan juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 yang siaga 24 jam dan gratis untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.
Pemusnahan barang bukti narkoba oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan berlangsung lancar dan kondusif hingga selesai.
Vika Ramadani



