Bandung, Parttimenews.com – D’carpenter Room, usaha sewa apartemen harian di Apartemen Jardin, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, menggunakan fasilitas water heater yang beroperasi dengan gas LPG subsidi 3 kg. Padahal menurut peraturan yang berlaku, penggunaan gas subsidi tersebut hanya diperuntukkan bagi empat golongan tertentu.
Peraturan menyatakan bahwa gas LPG subsidi 3 kg hanya boleh digunakan oleh rumah tangga pra-sejahtera, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Sementara itu, usaha sewa apartemen harian memiliki karakteristik mirip dengan hotel sebagai penyedia akomodasi berbayar, sehingga termasuk dalam kelompok yang dilarang menggunakannya.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, admin D’carpenter Room menjawab, “Warung sama kompor tanam juga pake gas 3 kg kk sampai sekarang belum ada teguran dari manajement kk. Terkait hal lain paling kakanya bisa tanya langsung ke B1 kk langsung ke kantor management langsung kk. Kalo pun dilarang mungkin gas 3kg gabisa masuk ke apart kk.” (18/01)
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-24461/MG.05/DJM/2022 dan peraturan terkait lainnya, penyalahgunaan gas LPG subsidi dapat dikenai sanksi. Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Gas Bumi Cair untuk Kebutuhan Rumah Tangga dan Usaha Mikro, pasal 73 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja menggunakan atau menyalahgunakan gas LPG subsidi untuk kepentingan bukan yang diperbolehkan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda uang paling banyak Rp50 juta.
Menanggapi permasalahan ini, Galih Faisal, S.H., M.H., CPM., Ketua Umum PJPM Perkumpulan Jurnalis Peduli Masyarakat, akan bersurat kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat. Ia juga akan menggandeng Kepala Satuan Tugas Pengendalian Penggunaan Gas LPG Subsidi, Polrestabes Bandung untuk melakukan tindakan tegas terkait kasus ini.
Pasal 73 ayat (2) juga menentukan bahwa jika pelanggaran tersebut dilakukan secara berulang atau menyebabkan kerugian bagi negara, dapat dikenai sanksi tambahan berupa pembekuan atau pencabutan izin penggunaan gas LPG subsidi (jika memiliki izin), serta dapat menjadi dasar untuk penuntutan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi.
Tim Redaksi



